A.Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan penjelasan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang perubahan Ke-III atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pada bagian umum, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
B.Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tujuh karakteristik PPN adalah sebagai berikut:
1.Pajak Atas Konsumsi
2.Menjadi Pajak Tidak Langsung
3.Merupakan Pajak Objektif
4.Menggunakan Tarif Tunggal
5.Pajak Atas Konsumsi BKP atau JKP di Dalam Negeri
6.Memiliki sifat Multi Stage Levy
7.Indirect Subtraction Method