Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

https://www.suara.com/news/2017/11/01/183009/mantan-ketua-mk-ungkap-kelemahan-PERPPU-dan-uu-Ormas, Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017.

Perundang-Undangan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 30 Pasal 1 Angka 3 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar,(Yogyakarta: Liberty, 2001), hlm. 103.

[2]https://www.academia.edu/11194205/Penggunaan_Asas_Diskresi_Dalam_Melaksanakan_Fungsi_Pemerintahan, Dikutip Pada Tanggal 16 Desember 2017.

[3]https://news.detik.com/berita/d-3697962/sah-PERPPU-Ormas-resmi-jadi-uu, Dikutip Pada Tanggal 17 Desember 2017.

[4]http://nasional.kompas.com/Read/2017/07/11/08132591/Menanti.Realisasi.Pembubaran.Hti.Dan.Penindakan.Ormas.Pro-Kekerasan.?Page=2#, Dikutip Pada Tanggal 16 Desember 2017.

[5] M. Tahid Azhary, Negara Hukum, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), hlm 63-66.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun