Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka sikap menerima dan menghormati keputusan tersebut merupakan cara yang tepat sehingga akan tercipta darinya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan bahkan jika diskresi tersebut tidak ada maka akan mengakibatkan kepada lambatnya pembubarkan Ormas tersebut dan timbulah perpecahan persatuan bangsa karena adanya paham diluar ideologi Pancasila.

SIMPULAN

Sebagai hukum tertulis, peraturan pedundang-undangan mempunyai jangkauan yang terbatas, sifatnya sekedar masa opname dari unsur-undur politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamaanan masyarakat yang paling berpengaruh pada saat pembentukan, karena itu mudah sekali kadaluarsa bila dibandingkan dengan perubahan masyarakat yang semakin cepat atau dipercepat.[29] 

Dapat terjadi dilema antara pemerintah dituntut untuk melayani perkembangan pesat masyarakat, di sisi lain dalam melakukan tindakan pelayananannya harus berdasarkan hukum yang belum tentu sudah ada atau tersedia.[30]

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, wewenang dan pembentukan deskresi sepenuhnya berada di tangan pejabat pemerintah. Namun reputasi deskresi tidak selalu mendapag reputasi yang baik, ada kalanya diskresi dianggap sewenang sebab kepercayaan akan netralktas dan keumuman yang dianut. Diskresi dan negara hukum itu bertentangan karena sebenarnya diskresi itu merenggut kebebasan hukum warga negara apabila wewenang ini tidak memiliki batas dan diberikan kepada pemerintah secara absolut.

Oleh karena itu diperlukan pembatasan wewenang atas diskresi agar tidak mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Penggunaan diskresi harus dibatasi pada hal yang tidak melanhvag atas penyelenggaraan administrasi negara yang baik yang tetap menjamin kepastian hukum, persamaan perlakuan, dan tidak bias. Setiap tindakan administrasi negara di luar wewenang yang gelah ditetapkan berdasarkan hukum termasuk tindakan diskresi adalah tindakan melampaui wewenang, bahkan dapat melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.[31]

Tampak bahwa diskresi dan peraturan kebijakan merupakan kekuasaan dan instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang sangat diperlukan untuk terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan terhadap warga secara efektif dan efisien, namun di sisi lain, diskresi dan peraturan kebijakan telah menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran. 

Diskresi dapat digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan maupun untuk keburukan dan kesewenang-wenangan. Diskresi dan peraturan kebijakan yang mengarah pada penyimpangan dan kesewenang-wemangan adalah penggunaan diskresi yang tidak sah, sedangkan diskresi dan peraturan kebijakan yang mengarah pada penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta tidak bertentangan dengan norma hukum merupakan diskresi yang sah.

Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dapat direalisasikan, niscaya akan ada banyak masukkan dari rakyat, dan pemimpin juga akan mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan rakyatnya. Dengan demikian akan terjadi hubungan yang baik antara pemimpin dan rakyatnya, dan rakyatpun akan senantiasa aktif bekerja sama dalam pembangunan suatu bangsa.

Suasana saling menghargai sesama manusia tersebut bisa mengurangi pelanggaran HAM, Suasana tersebut bisa terwujud dengan adanya sikap toleransi, rendah hati, tidak memaksakan kehendak dan menerima keputusan kelompok dengan lapang dada. Jika sifat-sifat tersebut dimiliki oleh para pemimpin, maka bangsa yang dipimpinnya pun dapat maju.

Untuk merealisikan hal tersebut Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dibuat dengan matang. Dalam sila ke-4 dikatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki arti bahwa Indonesia membentuk negara demokratisnya dengan mempercayakan kepada dewan perwakilannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun