https://www.suara.com/news/2017/11/01/183009/mantan-ketua-mk-ungkap-kelemahan-PERPPU-dan-uu-Ormas, Diakses Pada Tanggal 14 Desember 2017.
Perundang-Undangan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 30 Pasal 1 Angka 3 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar,(Yogyakarta: Liberty, 2001), hlm. 103.
[2]https://www.academia.edu/11194205/Penggunaan_Asas_Diskresi_Dalam_Melaksanakan_Fungsi_Pemerintahan, Dikutip Pada Tanggal 16 Desember 2017.
[3]https://news.detik.com/berita/d-3697962/sah-PERPPU-Ormas-resmi-jadi-uu, Dikutip Pada Tanggal 17 Desember 2017.
[4]http://nasional.kompas.com/Read/2017/07/11/08132591/Menanti.Realisasi.Pembubaran.Hti.Dan.Penindakan.Ormas.Pro-Kekerasan.?Page=2#, Dikutip Pada Tanggal 16 Desember 2017.
[5] M. Tahid Azhary, Negara Hukum, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), hlm 63-66.