Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya konflik mengenai Diskresi Presiden: PERPPU Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ini diharapkan untuk menyerahkannya kepada dewan perwakilan untuk menyelesaikannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ikut mengomentari walaupun terdapat banyak kelemahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU Ormas). Namun, karena DPR sudah mengesahkannya menjadi undang-undang, maka segera diterima dan harus dihormati.[32]

Mahfud MD, pakar Hukum Admisnistrasi Negara menyatakan bahwa dengan disahkannya UU Ormas ini, akan ada beberapa konsekuensi hukum, antara lain PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 sudah sah menjadi UU, sehingga mengikat secara hukum.

Jikalau ingin diusahakannya suatu gugatan judicial review ke MK terkait PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 secara otomatis gugatan tersebut gugur karena objek gugatan berupa PERPPU itu sudah tidak ada, karena sudah berubah menjadi Undang-Undang sehingga jikalau gugatan itu diajukan tidak ada gunanya.[33]

Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Jimly diharapkan kepada pemerintah untuk merevisi dan memikirkan kembali sanksi pidana yang tidak terlalu penting, yakni pidana yang diancam dan dibebankan kepada anggota Ormas yang bersalah sebelum dibubarkan.Hal kedua yang perlu direvisi adalah soal proses pengambilan keputusan pembubaran. Jimly meminta agar mengembalikan peran pembubaran Ormas kepada pengadilan.[34] Sehingga sesuai dengan dasar negara hukum.

Pemerintah juga diharapkan untuk terbuka terhadap usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan sebagai Undang-Undang. Agar Indonesia menjadi negara yang demokratis, saling menerima dan menghormati satu sama lain. Sehingga terciptalah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Azhary, M. Tahid. 1992. Negara Hukum.Jakarta: Bulan Bintang.

Azhary, M. Tahid. 1995. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI-Press.

Basah, Sjachran. 1985. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia.Bandung: Alumni.

Hadjon, Philipus M. 1996. "Ide Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia", Kumpulan Esai dalam Rangka 70 Tahun R. Sri Soemantri Martosoewiryo. Jakarta: Gaya Media Pratama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun