Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[6] Azhary, Negara Hukum Indonesia, (Jakarta: UI-Press, 1995), hlm. 50.

[7] Frans Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi: Sebuah Telaah Filosofis, (Jakarta: Gramedia, 1997), hlm. 58.

[8] Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945, (sebuah Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung, 1990), hlm. 245.

[9] Nimatul Huda, Dinamika KetatanegaraanIndonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta: Penerbit FH UII, 2011), hlm. 16.

[10] Ridwan, Diskresi Dan Tanggung JawabPemerintah, hlm. 92.

[11] Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1985), hlm. 3.

[12] Philipus M. Hadjon, "Ide Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia", Kumpulan Esai dalam Rangka 70 Tahun R. Sri Soemantri Martosoewiryo, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996), hlm. 80.

[13] E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1988), hlm. 30.

[14] Amir Santoso, Analisis Kebijakan Publik: Suatu Pengantar, Jurnal Ilmu Politik 3, (Jakarta: Gramedia), hlm 4-5.

[15]Farlian Belawa Hurint, Pelaksanaan Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2017), hlm. 4-5.

[16] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,(Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2016), hlm. 181.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun