Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Huda, Nimatul. 2011. Dinamika KetatanegaraanIndonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Penerbit FH UII.

Hurint, Farlian Belawa. 2017. Pelaksanaan Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Mana, Bagir. 1990. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945. Sebuah Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung.

Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1987. Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional.Bandung: Armico.

Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII-Press.

Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum.Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Mertokusumo, Sudikno. 2001. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar.Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ridwan. 2014. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah.Yogyakarta: FH UIIPress.

Santoso, Amir. Analisis Kebijakan Publik: Suatu Pengantar, Jurnal Ilmu Politik 3. Jakarta: Gramedia.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta: UI Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun