Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 "Pasal 22 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subyektif menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait dengan negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)"

Ukuran obyektif penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) baru dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Berdasarkan Putusan MK tersebut, terdapat tiga syarat sebagai parameter adanya "kegentingan yang memaksa" bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU, yaitu:

Adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang

Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang akan tetapi tidak memadai;

Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

[20]

Undang-Undang Ormas dan Diskresi Presiden

Dalam Undang-Undang  terbaru tentang Organisasi Masyarakat, dijelaskan dengan sangat jelas bahwa suatu Ormas yang dibentuk harus menjunjung tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Akan tetapi pada kenyataannya terdapat Ormas yang dianggap telah bertolak belakang dengan tujuan undang-undang tersebut.

Hal ini dikuatkan dengan paparan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahwasanya Ormas yang bersangkutan, cita-citanya bukan mengarah kepada penguatan NKRI, bahkan tidak sepakat dengan negara berbentuk republik, kerajaan dan sebagainya. Akan tetapi ingin membentuk suatu model ketatanegaraan dalam bentuk khilafah yang mana telah merubah ideologi negara karena tidak berdasarkan Pancasila lagi.[21]

Selain itu karena dirasa undang-undang tersebut belum dapat menyelesaikan masalah yang terjadi ditengah masyarakat dan mengenai Ormas yang dianggap ingin memunculkan ideologi diluar Pancasila dan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dianggap tidak memadai lagi untuk menghadapi munculnya kelompok ideologi di luar Pancasila sehingga kurang memberikan kepastian hukum untuk mengatasi masalah tersebut sehingga dalam ihwal genting dan mendesak seperti ini, diskresi Presiden berupa PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang merupakan sebuah solusi dari fakta ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun