Adanya kepastian hukum; asas legalitas, undang-undang yang mengatur, undang-undang retroaktif, hak asasi dijamin dengan undang-undang, serta pengadilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
Asas persamaan; tindakan yang berwenang diatur dalam undang-undang secara materiil dan adanya pemisahan kekuasaan.
Asas demokrasi; hak untuk memilih dan dipilih bagi warga negara, peraturan untuk badan yang berwenang ditetapkan oleh parlemen, dan parlemen mengawasi tindakan pemerintah
Asas pemerintahan untuk rakyat; hak asasi dijamin dengan UUD dan pemerintahan efektif dan efisien.
Sedang negara hukum demokratis ialah negara hukum yang diselenggarakanndengan bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat, implementasi konsep negara hukum harus ditopanh dengan sistem demokrasi.Â
Hubungan negara hukum dengan demokrasi tidak dapat dipisahakan, demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedang hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi yang sesungguhnya, demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas hukum.[7]
Merujuk pada konsep negara hukum yang diselenggarakan melalui mekanisme demokrasi, Indonesia tergolong pula sebagai negara hukum demokratis.[8] Terpenuhinya unsur formal suatu negara hukum menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang segala cita-citanya sudah tertuang dalam konstitusi yang berlaku.
Asas Legalitas
Dalam Hukum Administrasi Negara asas legalitas yang pada hakikatnya mengandung arti badan/pejabat administrasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus senantiasa berpedoman pada undang-undang yang dibuat oleh wakil-wakil rakyat dan tanpa dasar undang-undang pejabat admistrasi tersebut tidak berwenang untuk melakukan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi keadaaan hukum masyarakat.Â
Menurut Sjachran Basah asas legalitas berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar yang sifat hakikatnya konstitutif.[9]
Kedaulatan hukum bermakna hukum sebagai legitimasi bagi kewenangan pemerintah dan tindakan badan/pejabat pemerintah harus didasarkan pada kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang.Â