peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tetapi pada kenyataannya banyak WNI yang tidak memenuhi keduanya,
mereka hanya memenuhi tuntutan agama saja, sedangkan tuntutan administrasi
berdasarkan pasal 2 ayat 2 tidak dipenuhi.
Pada dasarnya, pencatatan dalam suatu perkawinan tidak menjadi syarat sah
suatu perkawinan sehingga tidak mempengaruhi keabsahan status suami istri.
Adanya putusan MK Nomor PUU-VIII/2010 yang mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Adapun
materi pokok dalam putusan tersebut berisi pembahasan untuk membuktikan bahwa
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengenai hubungan perdata anak di luar
perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD 1945) sepanjang diartikan menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki,