Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Tetapi pada kenyataannya banyak WNI yang tidak memenuhi keduanya,

mereka hanya memenuhi tuntutan agama saja, sedangkan tuntutan administrasi

berdasarkan pasal 2 ayat 2 tidak dipenuhi.

Pada dasarnya, pencatatan dalam suatu perkawinan tidak menjadi syarat sah

suatu perkawinan sehingga tidak mempengaruhi keabsahan status suami istri.

Adanya putusan MK Nomor PUU-VIII/2010 yang mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Adapun

materi pokok dalam putusan tersebut berisi pembahasan untuk membuktikan bahwa

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengenai hubungan perdata anak di luar

perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

(UUD 1945) sepanjang diartikan menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun