Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) UU

1/1974 secara tegas memerintahkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat

menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Bilamana ketentuan Pasal 2

ayat (2) UU 1/9174 ini dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, jelaslah

bahwa setiap perkawinan yang dilakukan secara sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu harus dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku agar perkawinan itu diakui keabsahannya.

Tujuan pencatatan perkawinan yaitu sebagai berikut:

a. Untuk tertib administrasi perkawinan;

b. Jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh akte kelahiran, membuat

Kartu Tanda Penduduk, membuat Kartu Keluarga, dan lain-lain);

c. Memberikan perlindungan terhadap status perkawinan;

d. Memberikan kepastian terhadap status hukum suami, istri maupun anak;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun