Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) UU
1/1974 secara tegas memerintahkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat
menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Bilamana ketentuan Pasal 2
ayat (2) UU 1/9174 ini dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, jelaslah
bahwa setiap perkawinan yang dilakukan secara sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu harus dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku agar perkawinan itu diakui keabsahannya.
Tujuan pencatatan perkawinan yaitu sebagai berikut:
a. Untuk tertib administrasi perkawinan;
b. Jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh akte kelahiran, membuat
Kartu Tanda Penduduk, membuat Kartu Keluarga, dan lain-lain);
c. Memberikan perlindungan terhadap status perkawinan;
d. Memberikan kepastian terhadap status hukum suami, istri maupun anak;