Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN

Menurut pendapat kelompok kami Pencatatan perkawinan itu sangat penting

karena pengaruh pencatatan perkawinan baik secara Sosiologis, Yuridis dan religius

sangatlah penting sebab :

1. Dalam hal Sosiologis itu sangat berpengaruh terhadap urusan keperdataan

perkawinan tersebut, misalnya status anak yang lahir dari perkawinan

tersebut, waris, harta bersama, dll. Pencatatan perkawinan secara Sosiologis

juga dapat digunakan sebagai bukti sosial adanya suatu perkawinan dan

mencerminkan adanya kontrak sosial di dalam masyarakat.

2. Dampak Yuridis Pentingnya pencatatan perkawinan yakni jika perkawinan itu

tidak dicatatkan maka sangat di khawatirkan berdampak terhadap anak yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun