Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perkawinan harus mencakup semua lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan

agama, ras, dan etnis. Sedangkan ketika memenuhi jabatan sebagai Menteri Agama,

Bapak Ilyas ingin menyampaikan prioritas kepentingan umat Islam ke parlemen,

karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada akhirnya setelah banyak

perdebatan, tanggal 2 Januari 1974, DPR mengesahkan Undang-Undang Perkawinan

menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Keputusan

Pemerintah No.9 Tahun 1974, bahwa "Pencatatan bagi yang beragama Islam

menjadi tanggung jawab Departemen Agama Islam, sedangkan bagi yang beragama

non muslim menjadi tanggung jawab Departemen Kebudayaan." Dalam Pasal 2 UU

Perkawinan mengatakan bahwa:

"(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun