Mohon tunggu...
dhea prasetyaningrum
dhea prasetyaningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

haii perkenalkan nama saya dhea prasetyaningrum saya mahasiswa dari universitas pamulang dan bekerja disalah satu Perusahaan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transfer Pricing

16 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Pengertian Transfer Pricing

Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi antar pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Transfer Pricing sendiri sebenarnya adalah istilah yang netral, namun sering kali transfer pricing dikonotasikan sebagai praktik penghindaran pajak yang dilakukan para pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Transfer pricing dalam konteks pajak internasional timbul akibat adanya perbedaan tariff pajak antar Negara. Ada dua cara yang paling mendasar dalam penghindaran pajak melalui transfer pricing. Pertama, memindahkan penghasilan ke Negara yang tariff pajaknya lebih rendah. Kedua, memindahkan biaya ke Negara yang tariff pajaknya tinggi.

Transfer Pricingdapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan, dasar pengenaan pajak atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang direkayasa untuk rnenekan keseluruhan jumlah pajak yang terutang atas wajib pajak- wajib pajka yang rnernpunyai hubungan istimewa tersebut.

Rekayasa tersebut dapat terjadi pada hal-hal berikut ini.

a)Harga penjualan

b)Harga pembelian

c)Alokasi biaya adminitrasi dan umum (overhead cost)

d)Pembebanan Bunga atas pemberian pinjaman oleh pernegang saham (shareholder loan)

e)Pembayarankomisi,lisensi,franchise,sewa,royalty,imbalanatasjasa

manajernen, imbalan atas jasa tekhnik dan imbalan atas jasa lainnya.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun