Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

D. kondisi Jual Beli

Jual beli dikatakan legal, apabila memenuhi syarat-syarat yg dipengaruhi. Persyaratan itu buat menghindari timbulnya perselisihan antara penjual dan pembeli akibat adanya kecurangan pada jual beli. Bentuk kecurangan pada jual beli misalnya dengan mengurangi timbangan, mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yg berkualitas lebih rendah lalu dijual dengan harga barang yg berkualitas baik. Rasulullah Muhammad SAW melarang jual beli yg mengandung unsur tipuan. oleh karena itu seseorang pedagang dituntut untuk berlaku amanah dalam menjual dagangannya. Adapun kondisi legal jual beli merupakan menjadi berikut:

1. kondisi orang yg berakad

* Berakal.

* yg melakukan akad itu adalah orang yg tidak sama, tak sekaligus sebagai penjual atau pembeli.

dua. kondisi-kondisi yang berkaitan dengan ijab dan kabul

* Orang yang mengucapkannya sudah balig serta berakal.

* Kabul sinkron menggunakan ijab.

* Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis.

tiga. kondisi barang yg diperjual belikan

* Barang yang dijual ada atau tidak terdapat di daerah, namun pihak penjual menyatakan kesanggupan buat mengadakan barang itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun