Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

lengkapnya gharar yaitu transaksi yang mengandung ketidakjelasan. Hal tersebut

berlaku baik dari pihak pembeli maupun penjual sebagai akibatnya peluang besar terjadi

penipuan atau kerugian

3. Maisir Unsur

ialah bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan

disepakati bahwa pemenang akan menerima hasilnya secara keseluruhan atau

sesuai hukum.

4. Tadlis

Tadlis bisa terjadi waktu keliru satu pihak yg daerahnya sesuatu yang

berkaitan menggunakan transaksi tersebut asal pihak lain sehingga menyebabkan laba langsung.

5. Ghabn

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun