Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

menggunakan mesin itu sebagai metode pembayaran. Jual beli tadi tetaplah legal.

3. Barang yang Diperjualbelikan wajib milik oleh Penjual

Poin ini melarang jual beli dimana seseorang penjual menjanjikan barang yg

sebenarnya tidak dimilikinya. misalnya ada dua orang yg sedang mengobrol, sebut si Nabila dan Rezka. Nabila ingin membeli kendaraan beroda empat berasal sahabat Rezka, sebut saja si Saifullah. kemudian Rezka menjanjikan bahwa beliau bisa membantu Nabila membeli mobil milik Saefullah. Akhirnya Nabila serta Rezka melakukan ijab kabul. Selanjutnya Rezkamembeli kendaraan beroda empat Saefullah dan menjualnya pada Nabila. Transaksi ini tidak legal dalam Islam sebab Rezka sebenarnya belum mempunyai kendaraan beroda empat tadi ketika mereka melakukan serah terima.

4. Harga serta Jenis Barang wajib Diketahui

isu harga asal barang atau jasa yang dijual harus disampaikan dan

diketahui sang pihak pembeli baik itu menggunakan cara diperlihatkan atau melalui

penjelasan. info perihal syarat barang dapat diketahui melalui cara dilihat

pribadi atau melalui deskripsi serta audio-visual. Pembeli permanen bisa menolak

transaksi Jika barang yg dilihatnya ternyata tidak sinkron dengan kenyataannya.

H. Jual Beli yang Terlarang dalam Islam Jual beli bisa tidak boleh dalam kepercayaan Bila dapat merugikan atau melanggar rukun dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Bahkan Jika permanen Anda laksanakan maka mampu mengakibatkan keharaman pada hasilnya. oleh karena itu supaya dapat menghindarinya. Allah SWT berfirman:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun