Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

barang ribawi tetapi menggunakan kadar atau takaran yang tidak selaras. model kasusnya saatmenjelang hari raya idul fitri banyak orang yang menawarkan menukar pecahan uang sebesar 100 ribu dengan pecahan 2 ribu namun jumlahnya hanya 48 lembar, sehingga total uang yang diberikan hanya 96 ribu.

dua. Riba yad

Riba yad terjadi waktu proses transaksi tidak menegaskan berapa nominal

harga pembayaran. Jadi, saat proses tersebut, tidak terdapat konvensi sebelum serah terima. contoh kasusnya, terdapat orang yg menjual motor dan menawarkan barang seharga 12 juta Jika dibayar tunai, namun Jika dicicil menjadi 15 juta.

tiga. Riba nasi'ah

Riba nasi'ah terjadi tatkala ada proses jual-beli menggunakan tempo eksklusif.

Transaksi tadi dilakukan dengan dua jenis barang ribawi yg sama namun

dengan penangguhan penyerahan atau pembayaran. contoh lainnya, misal ada 2

orang Nabila serta Rezka yg ingin bertukar emas 24 zat oksidasi. Nabila telah memberikanemas pada Rezka. namun Rezka mengatakan baru akan menyerahkannya sebulan lagi bisa disimpulkan bahwa Riba menyampaikan akibat negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Bila diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yg berinteraksi dengan riba ialah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan global dan sifat-sifat hina lainnya. Riba ialah akhlak kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun