Memperhatikan system pemerintahan yang demikian ini, maka yang menjadi persoalan adalah lebih cendrung kemanakah pemerintahan Indonesia tersebut, ? apakah Presidensiil ataukah perlementer . untuk menjawab persoalan tersebut tentunya kita harus mencermati terlebih dahulu eksistensi MPR dalam khasanah ketatanegaraan Indonesia. Didalam pasal 1 ayat (2) dinyatakan secara tegas bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis permusyawaratan Rakyat.
Lain daripada itu  jika ditinjau dari segi prosedur  dan tata cara untuk menyelengarakan pemeriksaan presiden melalui siding istimewa MPR, maka pada hakikatnya prosedur dan tata cara tersebut dikemas dalam area politik. Mengingat proses siding istimewa itu sendiri dilakukan oleh lembaga politik ( MPR/DPR). Hal ini berbeda dengan proses  impeachment yang dilakukan diAS, karena dalam impeachment itu sejatinya untuk memeriksa presiden melalui jalur hukum yang tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum. Dengan demikian dalam teori ketatanegaraandapat ditarik pengertian bahwa walaupun siding istimewa MPR itu pada hakikatnya meminta pertanggung jawaban  kepada presiden , namun secara prinsip tidak dapat disamakan  dengan impeachment.
b.  setelah amendemen  UUD 1945
Gerakan reformasi yang dpelopori oleh mahasiswa Indonesia  mencapai puncak dengan mundurnya  Presiden Soeharto dari tampuk kememimpinan  nasional pada tanggal 20 mei 1998. Selama presiden Soeharto memegang tampuk kekuasaan  pemerintahan Negara dengan akumulasi tenggang waktu lebih kurang waktu 30 tahun system pemerintahan  Indonesia mengarah kepada supremasi eksekutif. Artinya kekuasaan Presiden RI telah merambah ke tiga cabang kekuasaan lain dan bahkan secara politis cabang-cabang utama kekuasaan telah terkooptasi oleh kepentingan dan kehendak Presiden. Model supremasi  eksekutif ini mengakibatkan langgam politik ketatanegaraan Indonesia justru mengarah pada pola otoritarianisme.
Didalam amendemen UUD 1945 tersebut, antara lain ditegaskan bahwa system pemerintahan presidensiil akan tetap dipertahankan  dan bahkan di perkuat melalui mekanisme pemilihan presiden dan Wk. Presiden secara langsung, terdapat perubahan system pemerintahan Negara republic Indonesia yang cukup fundamental. Perubahan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut;
a. Â Â Â system pemerintahan Negara mempergunakan system Presidensiil murni,
b.    Presiden dan wakil presiden serta perlemen yang terdiri dari dua kamar  dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
c.    Di bidang politik,  kedudukan presiden dan wakil presiden  serta perlemen sama-sama kuat,  aertinya antara kedua lembaga ini tidak bias saling menjatuhkan
d.    Dikenalnya adanya lembaga peradilan konstitusi, yakni mahkamah konstitusi  yang mempunyai wewenag untuk melakukan impeachmentkepada presiden dan/wakil presiden , jikalau ditenggarai telah melakukan pelangaran berat. Hal ini berarti Presiden dan/atau wakil Presiden  yang dapat dijatuhkan, jikalau melakukan perbuatan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat yuridis.
e.    Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada presiden dan atau wakil presiden kepada perlemen harus diawali dengan adanya pertanggungjawaban hukum (yuridis). Sedangkan untuk pertanggungjawaban politik  merupakan konsekuensi logis, jikalau presiden dan atau wakil presiden telah melaksanakan pertanggungjawaban hukum tersebut. Hal ini berarti telah mengubah paradigm yang selama ini mewarnai system pertanggungjawaban  Presiden dan atau wakil presiden kepada Majelis Perwakilan Rakyat. Dalam paradigma lama, pertanggungjawaban presiden  dan atau wakil presiden lebih menekankan pada pertanggungjawaban politis.
Permasalahannya mampukan kondisi ini dilaksanakan, Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasarnya tidak secara tegas menyatakan system pemerintahan tertentu yang dianut. Tetapi berdasarkan beberapa ketentuan yang ada, kecenderungan system yang dianut adalah system Pemerintahan Presidensiil.Â