Mohon tunggu...
Bustanuddin Bustanuddin
Bustanuddin Bustanuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan (Sistem Pemerintahan) Negara Indonesia dalam Konsepsi Sistem Hukum Civil Law

20 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 20 Maret 2021   03:47 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden dalam menentukan kabinet dengan system presidensil seharusnya menjadi otoritas presiden secara penuh, namun dalam kenyataannya presiden menimbang dan memperhatikan keberadaan partai-partai lain sebagai pendukungnya. Kemudian dalam pencalonan presiden juga dengan melihat kekuatan partai yang ada didalam parlemen. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sebenarnya walaupun menganut system presidensiil pengaruh parlementar sangat nyata dalam implementasi pemerintahan di Indonesia.

Dengan system pemerintahan yang sedemikian maka mendirikan Negara hukum, membuat hukum dan menjalankan hukum tidak bisa dilepaskan dari rancangan besar mengenai bagaimana kehidupan manusia itu dibangun. Negara hukum itu dibangun untuk merancang kehidupan rakyat yang sejahtera dan bahagia. Bagaimana negara hukum Inonesia ini merancang kehidupan sekian ratus juta rakyatnya menjadi pintu masuk bagi legislasi dinegeri ini.

Dalam menerapkan kekuasaan Negara Hukum suatu negara dengan konsep system pemerintahan tertentu itu mempunyai dua tugas yakni :

Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan;

Mengorganisir dan menngintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosial-asosial kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan ketujuan nasional.

Bustanuddin.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun