Mohon tunggu...
Bustanuddin Bustanuddin
Bustanuddin Bustanuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan (Sistem Pemerintahan) Negara Indonesia dalam Konsepsi Sistem Hukum Civil Law

20 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 20 Maret 2021   03:47 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Carl J. Friedrich system adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagaian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keselurahan itu. 

Hamid S. Attamimi mengemukakan bahwa dalam kata system pemerintahan, terdapat bagian-bagian dari pemerintahan yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsinya sendiri-sendiri namun secara keseluruhan bagian-bagian itu merupakan satu kesatuan yang padu dan bekerjasama secara rasional. Dengan mencermati argumentasi semacam ini, maka pengertian system akan selalu berkaitan dengan mekanisme dan kerja sama suatu lembaga, institusi ataupun organ dalam mencapai suatu tujuan yang hendak dicapai.

Pemerintahan  dalam arti luas yakni segala bentuk Kegiatan atau aktifitas penyelengaraan Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan pengertian pemerintahan seperti ini mencakup Kegiatan atau aktifitas penyelengaraan Negara yang dilakukan oleh eksekutif , legeslatif maupun judikatif. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti sempit tidak lain adalah aktifitas atau Kegiatan yang diselengarakan oleh fungsi eksekutif yang dalam hal ini yang dilaksanakan oleh presiden  ataupun perdana menteri sampai dengan levßel birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dengan kata lain penyelengaraan fungsi-fungsi  administratuur atau bestuur  inilah yang disebut pemerintahan dalam arti sempit.

Dari dua pengertian tersebut diatas, maka dalam melakukan pembahasan mengenai Pemerintahan Negara, titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks Pemerintahan dalam arti luas, yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam Negara, hubungan antara alat-alat perlengkapan Negara yang enjalankan kekuasaan-kekuasaan tersebut, baik hubungan horizontal ( pemisahan/ pembagian kekuasaan) maupun hubungan vertical ( pemencaran kekuasaan) antara pemerintahan pusat dan pemerintahan local (ilokal government ). dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian system maka yang dimaksud dengan 

system pemerintahan  adalah; suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan didalam Negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ Negara tersebut baik secara vertical maupun horizontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.

1. system pemerintahan presidensial 

system pemerintahan presidensial dilaksanakan secara murni hanya dilaksanakan dinegara republic Amerika Serikat. System itu banyak pula diikuti oleh Negara lainya dengan modefikasi tertentu, seperti Republik Filipina. System ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.    Presiden adalah kepala eksekutif pemimpin cabinet yang semua anggotanya diangkat olehnya dan pertanggungjawab kepadanya , ia sekaligus juga berkedudukan sebagai kepala Negara  (lambang Negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh undang-undang Dasar.

2.    Presiden tidak dipilih oleh legislative, tetapi oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legeslatif

3.    Presiden tidak bertangungjawab  kepada badan legeslatif dan dalam hal ini tidak dapat dijatuhkan oleh badan legeslatif

4.    Sebagai imbangan president tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legislative.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun