Mohon tunggu...
Bustanuddin Bustanuddin
Bustanuddin Bustanuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan (Sistem Pemerintahan) Negara Indonesia dalam Konsepsi Sistem Hukum Civil Law

20 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 20 Maret 2021   03:47 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum pada hakekatnya adalah serangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai masyarakat, bertujuan untuk keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib didalam masyarakat.  kelsen mengasumsikan hukum merupakan tata aturan (orde) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. 

Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekwensinya, adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja. 

Antara hukum dan negara itu tak terpisahkan, dengan adanya hukum maka suatu negara dapat dikatakan negara hukum dan dengan hukum kekuasaan-kekuasaan dalam Negara dapat dijalankan .

Kekuasaan merupakan inti dari penyelenggaraan negara agar negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) sehingga negara itu dapat berkiprah, bekerja, berkapasitas, berprestasi dan berkinerja melayani warganya, oleh karena itu negara harus diberikan kekuasaan. 

Disamping itu Negara harus memiliki otoritas atau kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanaan Undang-Undang, Otoritas atau kekuasaan tertinggi disebut pemerintah. 

Pemerintah merupakan alat kelengkapan negara; suatu negara tidak dapat eksis tanpa adanya pemerintah’ pemerintah pada hakikatnya adalah kekuasaan terorganisir”, oleh karena itu pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi....hak untuk melaksanakan kedaulatan.

Pandangan Jean Jacques Rousseau menganalisa bahwa negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Dalam hal ini Rousseau tidak membahas mengapa perjanjian tersebut terjadi, akan tetapi yang penting hal apa yang mengesahkan terjadinya perjanjian masyarakat tersebut yang konsekuensinya orang lalu hidup dalam kekuasaan negara. 

Roger H. Soltau menyatakan bahwa negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat, Max Weber memberikan defenisi negara sebagai suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dan Robert M. 

MacIver menyebutkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai kontistusi sebauah Negara dalam Sistem hukum Civil Law atau Common Law.

Ketika menjalankan konteks sebuah Negara maka, negara harus memiliki otoritas atau kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanaan Undang-Undang, Otoritas atau kekuasaan tertinggi disebut pemerintah. 

Pemerintah merupakan alat kelengkapan negara; suatu negara tidak dapat eksis tanpa adanya pemerintah’ pemerintah pada hakikatnya adalah kekuasaan terorganisir”, oleh karena itu pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi....hak untuk melaksanakan kedaulatan. 

Sebagaimana juga diketahui Kekuasaan merupakan inti dari penyelenggaraan negara agar negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) sehingga negara itu dapat berkiprah, bekerja, berkapasitas, berprestasi dan berkinerja melayani warganya, oleh karena itu negara harus diberikan kekuasaan. Agar pemerintahan dapat berjalan sebagamana mestinya.

Dalam sebuah Negara hukum Civil Law pembagian kekuasaan merupakan salah satu bentuk dari konsep itu sendiri, dimana kekuasaan dibagi secara horizontal. Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dan ini ada hubungan dengan Trias politica. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, pertama kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang, kedua kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan ketiga kekuasaan yudikatif ataugi kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Fungsi-fungsi pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif, dengan kata lainn kekuasaan-kekuasaan yang masing-masing berkaitan dengan pembuatan undang-undang, pelaksanaan undang-undang, dan pelaksanaan undang-undang ketika telah diberlakukan, C. F. Strong.

Konsep membagi kekuasaan pertama kali dikemukan oleh John Locke dimana kekuasaan dibagi atas tiga fungsi yakni fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi federatif. Dalam bidang legislatif dan eksekutif Montesquieu sepaham dengan John Locke tetapi pada paham ketiga Montesquieu lebih mengutamakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudisial), sedangkan John Locke mengutamakan fungsi kekuasaan federatif.

Lembaga legislatif dapat membuat hukum umum. Dimana Fungsi pertama dari lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi legislasi atau pengaturan. Dalam bentuk konkretnya, fungsi pengaturan (regelende function) ini terwujud dalam fungsi pembentukan undang-undang. Namun fungsi pembuatan undang-undang pada hakekatnya adalah fungsi pengaturan. 

Fungsi pengaturan ini berkenaan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negaranya dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. bahwa negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Dengan kata lain negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Negara Republik Indoensia sebagai Negara civil Law menganut konsep Negara hukum rechtstaats. Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini menunjukan dianutnya asas negara hukum di negara Republik Indonesia. Dimana Konsep Negara hukum atau rechsstaat menurut Philipus Hadjon adalah suatu negara yang lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusione dan bertumpu pada atas sistem kontinental yang disebut civil law

Selain itu negara hukum memiliki konsep adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan kekuasaan dalam negara, setiap tindakan negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu dan memiliki peradilan administrasi untu menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan rakyat.

Kemudian dalam konteks Negara hukum terbagi antara negara hukum Negara hukum Formal dan Negara hukum Materiil. Pada konsep formal negara hukum bertujuan untuk  bagaimana cara membatasi kekuaasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 

Diatas Konstitusi inilah bisa ditentukan batas-batas kekuasaan pemerintahan dan jaminan atas hak-hak politik rakyat, sehingga kekuasaan pemerintah diimbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan yang sering disebut konstitusionalisme dalam ketatanegaraan.

Sedangkan dalam negara hukum materiil selain menekan hak-hak politik bagi rakyat harus diakuinya pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi sehingga perlu dibentuk standar-standar dasar sosial ekonomi. Pada konsep ini negara hukum yang demokratis bercirikan hal-hal sebagai berikut sesuai dengan konferensi Internasional commision of jurists di Bangkok  Thailand tahun 1995 yakni :

Perlindungan konstitusional, selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijaminkan.

Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

Pemilihan Umum yang bebas;

Kebebasan menyatakan pendapat;

Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

Pendidikan kewarganegaraan.

Melihat dan memperhatikan kondisi ini Negara hukum Civil Law adalah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan badan pemberi suara rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat). Salah satu asas penting dalam negara hukum adalah asas legalitas, asas legalitas berkaitan  erat dengan  gagasan demokrasi  dan negara hukum. Gagasan demokrasi yang menunutut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai bentuk keputusan negara harus mendapat persetujuan dari rakyat atau wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat. Dalam pandangan Burkens, negara hukum (Rechtsstaat) itu suatu negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.

Begitupun keterkaitan antara kekuasaan Negara dalam system pemerintahan suatu Negara, termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapet dipisahkan dan saling mempengaruhi dalam Negara Hukum Civil Law

Bahwa system pemerintahan tertentu akan mempengaruhi bagaimana kekuasaan dan keputusan itu dijalankan dan diambil dalam sebuah Negara. System pemerintahan akan mempengaruhi arah dan jalannya sebuah pemerintahan tak terkecuali Negara hukum Republik Indonesia.

Kekuasaan Pemerintahan Indonesia dalam Konsepsi system Hukum Civil Law

Sistem hukum di Indonesia

Sebelum membahas jauh tentang Kekuasaan Negara dalam sistem hukum di Indonesia yang berkiblat kepada Civil Law, sebaiknya diawali dengan pengertian apakah sistem itu? dan apakah hukum itu?

Sistem dan dasar hukum di Indonesia Sistem merupakan satu kesatuan susunan, dimana masing-masing unsur yang ada didalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat dari fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.

Selain pengertian tersebut, menurut Shrode dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang terhubung satu sama lain. Pemahaman ini menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.

Sedangkan pengertian hukum sendiri masih sulit untuk di definisikan, karena kompleks dan beragam nya sudut pandang yang dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa :definisi hukum sangat sulit  dibuat karena tidak mungkin untuk mendefinisikan sesuai dengan kenyataan". Semua pengertian tokoh adalah untuk mendekati pengertian hukum dari sudut pandang masing-masing dengan dipengaruhi lingkungan dan paradigma yang diperoleh dari pembelajaran yang dilakukan.

Beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum antara lain:

1. Leon Duguit mengatakan bahwa hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama pada pelakunya.

2. S.M. Amin, S.H mengatakan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

3. Plato mengatakan bahwa hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

4. Aristoteles mengatakan hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Itulah berbagai pengertian dari sistem dan hukum. Sedangkan sistem hukum sendiri bisa diartikan sebagai satu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.

Hukum merupakan suatu sistem : artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian (sub sistem). dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain. Sub sistem hukum terdiri dari Struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketiga sub sistem itu tidak dapat dipisahkan dan tidak boleh saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Namun sebagian besar sistem hukum di indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum eropa, khususnya dari Belanda karena faktor historis Indonesia yang pernah menjadi jajahan dari bangsa Belanda. 

Pemakaian hukum agama, karena sebagian masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka dominasi hukum islam sangat terasa, terutama dalam masalah Hukum pernikahan, kewarisan atau yang lebih kedalam hukum perdata. Pemakaian hukum adat yang masih berlaku di berbagai wilayah pun tidak bisa di hindarkan, karena memang di berbagai daerah, hukum adat masih menjadi pedoman yang kuat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat adat. Diambil dari Wikipedia

Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum itu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang tulisan, dokumen, naskah dan lain-lain. yang dipergunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. dalam kajian selanjutnya sumber hukum di bagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.

a. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum atau juga bisa disebut sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Contoh hubungan sosial, hubungan politik, letak greogafis, perasaan hakim, hasil penelitian ilmiah dan lain sebagainya.

Sistem dan dasar Hukum di Indonesia

b. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum Formal (formil) adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk yang akan mengikat masyarakatnya. Atau darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum dengan bentuk dan cara yang menyebabkan hukum itu berlaku.

Sumber hukum  formal adalah :

1. Undang-Undang (Statue) : Ialah keputusan penguasa yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh pemerintah.

2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, dan apabila ada yang melanggar kebiasaan tersebut maka akan melanggar perasaan hukum. Dasarnya pada pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia mengatur bahwa : Hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) : seorang hakim dapat memutuskan kasus yang sama dengan kasus yang telah ada sebelumnya dengan melihat keputusan hakim terdahulu.

4. Traktat (Perjanjian Internaisonal) : perjanjian antara dua bangsa atau lebih tentang sesuatu yang telah disepakati untuk dijalankan oleh negara yang membuat perjanjian tersebut. Di sebut sebagai sumber hukum formal karena pembuatan sebuah perjanjian harus mengikuti aturan formal yang telah ada.

5. Doktrin : adalah pendapat para ahli dalam bidang masing-masing, seperti ahli forensik dalam hal pembunuhan atau pun ahli hukum.

Dalam Konteksi Kekuasaan Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum atau Rechtsstaats bercirikan Demokrasi konstitusionil, dimana Undang-undang dasar mempunyai mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. 

Dengan demikian dharapankan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Negara bukan sekedar sekumpulan keluarga belaka atau suatu persatuan organisasi profesi, atau penengah diantara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan antara perkumpulan suka rela yang diizinkan keberadaannya oleh negara. 

Dalam suatu komunitas politik yang yang diorganisir secara tepat, keberadaan negara adalah untuk masyarakat dan bukan masyarakat yang ada untuk negara.

UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia merupakan suatu dokumen hukum dan hukum dasar yang harus dijadikan pegangan dalam prinsip penyelenggaraan bernegara. Sebagai dokumen hukum, UUD Negara Republik Indonesia 1945 merupakan suatu pernyataan kontrak sosial antara rakyat dengan penguasa. 

Sedangkan sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia 1945 merupakan basic rule dalam proses kehidupan berketatanegaraan bagi tiap-tiap lembaga kekuasaan yang menjalankan fungsinya masing-masing menurut prinsip pemisahan kekuasaan, yang semua bermuara kepada pelaksanaan system pemerintahan Indonesia.

system itu sendiri sering disamakan dengan cara yang ditempuh  dalam mencapai suatu tujuan.  Pengertian seperti ini dalam lingkup ilmu hukum ketatanegaraan jelas tidak dapat diikuti, sebaba dengan menunujukan pada pengertian tersebut diatas,maka makna yang terkandung didalamnya bias ambigu dengan pengertian metode maupun strategi.

Menurut Carl J. Friedrich system adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagaian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keselurahan itu. 

Hamid S. Attamimi mengemukakan bahwa dalam kata system pemerintahan, terdapat bagian-bagian dari pemerintahan yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsinya sendiri-sendiri namun secara keseluruhan bagian-bagian itu merupakan satu kesatuan yang padu dan bekerjasama secara rasional. Dengan mencermati argumentasi semacam ini, maka pengertian system akan selalu berkaitan dengan mekanisme dan kerja sama suatu lembaga, institusi ataupun organ dalam mencapai suatu tujuan yang hendak dicapai.

Pemerintahan  dalam arti luas yakni segala bentuk Kegiatan atau aktifitas penyelengaraan Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan pengertian pemerintahan seperti ini mencakup Kegiatan atau aktifitas penyelengaraan Negara yang dilakukan oleh eksekutif , legeslatif maupun judikatif. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti sempit tidak lain adalah aktifitas atau Kegiatan yang diselengarakan oleh fungsi eksekutif yang dalam hal ini yang dilaksanakan oleh presiden  ataupun perdana menteri sampai dengan levßel birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dengan kata lain penyelengaraan fungsi-fungsi  administratuur atau bestuur  inilah yang disebut pemerintahan dalam arti sempit.

Dari dua pengertian tersebut diatas, maka dalam melakukan pembahasan mengenai Pemerintahan Negara, titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks Pemerintahan dalam arti luas, yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam Negara, hubungan antara alat-alat perlengkapan Negara yang enjalankan kekuasaan-kekuasaan tersebut, baik hubungan horizontal ( pemisahan/ pembagian kekuasaan) maupun hubungan vertical ( pemencaran kekuasaan) antara pemerintahan pusat dan pemerintahan local (ilokal government ). dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian system maka yang dimaksud dengan 

system pemerintahan  adalah; suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan didalam Negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ Negara tersebut baik secara vertical maupun horizontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.

1. system pemerintahan presidensial 

system pemerintahan presidensial dilaksanakan secara murni hanya dilaksanakan dinegara republic Amerika Serikat. System itu banyak pula diikuti oleh Negara lainya dengan modefikasi tertentu, seperti Republik Filipina. System ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.    Presiden adalah kepala eksekutif pemimpin cabinet yang semua anggotanya diangkat olehnya dan pertanggungjawab kepadanya , ia sekaligus juga berkedudukan sebagai kepala Negara  (lambang Negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh undang-undang Dasar.

2.    Presiden tidak dipilih oleh legislative, tetapi oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legeslatif

3.    Presiden tidak bertangungjawab  kepada badan legeslatif dan dalam hal ini tidak dapat dijatuhkan oleh badan legeslatif

4.    Sebagai imbangan president tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legislative.

2.  system pemerintahan perlementer

system pemerintahan  perlementer berasal dan pertama kali melaksanakannya adalah kerajaan Brithania raya, kemudianbanyak diikuti oleh Negara-negara lain, terutama Negara jajahan inggris, seperti kerajaan Malaysia, India dan lain-lainnya. System ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.     Cabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuasaan-kekuasaan menguasai parlemen

2.     Para anggota cabinet mungkin seluruhnya anggota perlemen dan mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.

3.     Cabinet dengan ketuanya bertangung jawab kepada parlemen. Apabila cabinet atau seorang atau beberapa orang angotanya mendapat mosi tidak percaya  dari parlemen maka cabinet atau seorang atau beberapa orang dari padanya harus mengundurkan diri

4.     Sebagai imbangan dapat dijatuhkan cabinet maka kepada Negara ( presiden atau raja atau ratu) dengan sarana nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen.[1]

3. Sistem Pemerintahan Negara Rebublik Indonesia

Sebelum Amandemen.

Didalam sistematika UUD 1945, system pemerintahan Negara tidak secara implisit tertuang didalamnya. Hal ini agak berbeda dengan kedua konstitusiyang pernah berlaku di Indonesia. Bahkan dalambeberapa ketentuan, secara ekspisit mengindikasikan adanya bentuk campuran antara system presidensial dan perlementer. 

Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa Dewan tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Presiden Republik Indonesia  adalah kepala eksekutif dan tidak boleh merangkap menjadi anggota DPR dan mahkamah agung, apalagi menjadi pimpinan MPR. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kontruksi semacam  ini memperlihatkan kecendrungan kearah system presidensiil.

Akan tetapi karena Presiden RI tidak dipilih rakyat secara langsung, melainkan oleh MPR dan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya  habis oleh, MPR jika melanggar UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka menunujukan bahwa system presidensiil yang dianut oleh UUD 1945 bukan presidensiil yang murni.  Bahkan kecendrungan kearah system perlementer  demikian kental. Persoalannya adalah, apakah kondisi system pemerintahan  yang ambigu seperti ini menunjukan bahwa system pemerintahan yang dianut oleh UUD1945  dapat dikatakan mempergunakan system presidensiil yang tidak murni ( quasi presidensiil)?

Memperhatikan system pemerintahan yang demikian ini, maka yang menjadi persoalan adalah lebih cendrung kemanakah pemerintahan Indonesia tersebut, ? apakah Presidensiil ataukah perlementer . untuk menjawab persoalan tersebut tentunya kita harus mencermati terlebih dahulu eksistensi MPR dalam khasanah ketatanegaraan Indonesia. Didalam pasal 1 ayat (2) dinyatakan secara tegas bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis permusyawaratan Rakyat.

Lain daripada itu  jika ditinjau dari segi prosedur  dan tata cara untuk menyelengarakan pemeriksaan presiden melalui siding istimewa MPR, maka pada hakikatnya prosedur dan tata cara tersebut dikemas dalam area politik. Mengingat proses siding istimewa itu sendiri dilakukan oleh lembaga politik ( MPR/DPR). Hal ini berbeda dengan proses  impeachment yang dilakukan diAS, karena dalam impeachment itu sejatinya untuk memeriksa presiden melalui jalur hukum yang tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum. Dengan demikian dalam teori ketatanegaraandapat ditarik pengertian bahwa walaupun siding istimewa MPR itu pada hakikatnya meminta pertanggung jawaban  kepada presiden , namun secara prinsip tidak dapat disamakan  dengan impeachment.

b.  setelah amendemen  UUD 1945

Gerakan reformasi yang dpelopori oleh mahasiswa Indonesia  mencapai puncak dengan mundurnya  Presiden Soeharto dari tampuk kememimpinan  nasional pada tanggal 20 mei 1998. Selama presiden Soeharto memegang tampuk kekuasaan  pemerintahan Negara dengan akumulasi tenggang waktu lebih kurang waktu 30 tahun system pemerintahan  Indonesia mengarah kepada supremasi eksekutif. Artinya kekuasaan Presiden RI telah merambah ke tiga cabang kekuasaan lain dan bahkan secara politis cabang-cabang utama kekuasaan telah terkooptasi oleh kepentingan dan kehendak Presiden. Model supremasi  eksekutif ini mengakibatkan langgam politik ketatanegaraan Indonesia justru mengarah pada pola otoritarianisme.

Didalam amendemen UUD 1945 tersebut, antara lain ditegaskan bahwa system pemerintahan presidensiil akan tetap dipertahankan  dan bahkan di perkuat melalui mekanisme pemilihan presiden dan Wk. Presiden secara langsung, terdapat perubahan system pemerintahan Negara republic Indonesia yang cukup fundamental. Perubahan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut;

a.      system pemerintahan Negara mempergunakan system Presidensiil murni,

b.      Presiden dan wakil presiden serta perlemen yang terdiri dari dua kamar  dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum

c.      Di bidang politik,  kedudukan presiden dan wakil presiden  serta perlemen sama-sama kuat,  aertinya antara kedua lembaga ini tidak bias saling menjatuhkan

d.      Dikenalnya adanya lembaga peradilan konstitusi, yakni mahkamah konstitusi  yang mempunyai wewenag untuk melakukan impeachmentkepada presiden dan/wakil presiden , jikalau ditenggarai telah melakukan pelangaran berat. Hal ini berarti Presiden dan/atau wakil Presiden  yang dapat dijatuhkan, jikalau melakukan perbuatan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat yuridis.

e.      Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada presiden dan atau wakil presiden kepada perlemen harus diawali dengan adanya pertanggungjawaban hukum (yuridis). Sedangkan untuk pertanggungjawaban politik  merupakan konsekuensi logis, jikalau presiden dan atau wakil presiden telah melaksanakan pertanggungjawaban hukum tersebut. Hal ini berarti telah mengubah paradigm yang selama ini mewarnai system pertanggungjawaban  Presiden dan atau wakil presiden kepada Majelis Perwakilan Rakyat. Dalam paradigma lama, pertanggungjawaban presiden  dan atau wakil presiden lebih menekankan pada pertanggungjawaban politis.

Permasalahannya mampukan kondisi ini dilaksanakan, Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasarnya tidak secara tegas menyatakan system pemerintahan tertentu yang dianut. Tetapi berdasarkan beberapa ketentuan yang ada, kecenderungan system yang dianut adalah system Pemerintahan Presidensiil. 

Presiden dalam menentukan kabinet dengan system presidensil seharusnya menjadi otoritas presiden secara penuh, namun dalam kenyataannya presiden menimbang dan memperhatikan keberadaan partai-partai lain sebagai pendukungnya. Kemudian dalam pencalonan presiden juga dengan melihat kekuatan partai yang ada didalam parlemen. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sebenarnya walaupun menganut system presidensiil pengaruh parlementar sangat nyata dalam implementasi pemerintahan di Indonesia.

Dengan system pemerintahan yang sedemikian maka mendirikan Negara hukum, membuat hukum dan menjalankan hukum tidak bisa dilepaskan dari rancangan besar mengenai bagaimana kehidupan manusia itu dibangun. Negara hukum itu dibangun untuk merancang kehidupan rakyat yang sejahtera dan bahagia. Bagaimana negara hukum Inonesia ini merancang kehidupan sekian ratus juta rakyatnya menjadi pintu masuk bagi legislasi dinegeri ini.

Dalam menerapkan kekuasaan Negara Hukum suatu negara dengan konsep system pemerintahan tertentu itu mempunyai dua tugas yakni :

Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan;

Mengorganisir dan menngintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosial-asosial kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan ketujuan nasional.

Bustanuddin.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun