Mohon tunggu...
Bustanuddin Bustanuddin
Bustanuddin Bustanuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan (Sistem Pemerintahan) Negara Indonesia dalam Konsepsi Sistem Hukum Civil Law

20 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 20 Maret 2021   03:47 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Undang-Undang (Statue) : Ialah keputusan penguasa yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh pemerintah.

2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, dan apabila ada yang melanggar kebiasaan tersebut maka akan melanggar perasaan hukum. Dasarnya pada pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia mengatur bahwa : Hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) : seorang hakim dapat memutuskan kasus yang sama dengan kasus yang telah ada sebelumnya dengan melihat keputusan hakim terdahulu.

4. Traktat (Perjanjian Internaisonal) : perjanjian antara dua bangsa atau lebih tentang sesuatu yang telah disepakati untuk dijalankan oleh negara yang membuat perjanjian tersebut. Di sebut sebagai sumber hukum formal karena pembuatan sebuah perjanjian harus mengikuti aturan formal yang telah ada.

5. Doktrin : adalah pendapat para ahli dalam bidang masing-masing, seperti ahli forensik dalam hal pembunuhan atau pun ahli hukum.

Dalam Konteksi Kekuasaan Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum atau Rechtsstaats bercirikan Demokrasi konstitusionil, dimana Undang-undang dasar mempunyai mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. 

Dengan demikian dharapankan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Negara bukan sekedar sekumpulan keluarga belaka atau suatu persatuan organisasi profesi, atau penengah diantara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan antara perkumpulan suka rela yang diizinkan keberadaannya oleh negara. 

Dalam suatu komunitas politik yang yang diorganisir secara tepat, keberadaan negara adalah untuk masyarakat dan bukan masyarakat yang ada untuk negara.

UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia merupakan suatu dokumen hukum dan hukum dasar yang harus dijadikan pegangan dalam prinsip penyelenggaraan bernegara. Sebagai dokumen hukum, UUD Negara Republik Indonesia 1945 merupakan suatu pernyataan kontrak sosial antara rakyat dengan penguasa. 

Sedangkan sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia 1945 merupakan basic rule dalam proses kehidupan berketatanegaraan bagi tiap-tiap lembaga kekuasaan yang menjalankan fungsinya masing-masing menurut prinsip pemisahan kekuasaan, yang semua bermuara kepada pelaksanaan system pemerintahan Indonesia.

system itu sendiri sering disamakan dengan cara yang ditempuh  dalam mencapai suatu tujuan.  Pengertian seperti ini dalam lingkup ilmu hukum ketatanegaraan jelas tidak dapat diikuti, sebaba dengan menunujukan pada pengertian tersebut diatas,maka makna yang terkandung didalamnya bias ambigu dengan pengertian metode maupun strategi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun