Mohon tunggu...
Bustanuddin Bustanuddin
Bustanuddin Bustanuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan (Sistem Pemerintahan) Negara Indonesia dalam Konsepsi Sistem Hukum Civil Law

20 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 20 Maret 2021   03:47 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Namun sebagian besar sistem hukum di indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum eropa, khususnya dari Belanda karena faktor historis Indonesia yang pernah menjadi jajahan dari bangsa Belanda. 

Pemakaian hukum agama, karena sebagian masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka dominasi hukum islam sangat terasa, terutama dalam masalah Hukum pernikahan, kewarisan atau yang lebih kedalam hukum perdata. Pemakaian hukum adat yang masih berlaku di berbagai wilayah pun tidak bisa di hindarkan, karena memang di berbagai daerah, hukum adat masih menjadi pedoman yang kuat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat adat. Diambil dari Wikipedia

Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum itu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang tulisan, dokumen, naskah dan lain-lain. yang dipergunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. dalam kajian selanjutnya sumber hukum di bagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.

a. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum atau juga bisa disebut sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Contoh hubungan sosial, hubungan politik, letak greogafis, perasaan hakim, hasil penelitian ilmiah dan lain sebagainya.

Sistem dan dasar Hukum di Indonesia

b. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum Formal (formil) adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk yang akan mengikat masyarakatnya. Atau darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum dengan bentuk dan cara yang menyebabkan hukum itu berlaku.

Sumber hukum  formal adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun