Sebelum membahas jauh tentang Kekuasaan Negara dalam sistem hukum di Indonesia yang berkiblat kepada Civil Law, sebaiknya diawali dengan pengertian apakah sistem itu? dan apakah hukum itu?
Sistem dan dasar hukum di Indonesia Sistem merupakan satu kesatuan susunan, dimana masing-masing unsur yang ada didalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat dari fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
Selain pengertian tersebut, menurut Shrode dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang terhubung satu sama lain. Pemahaman ini menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Sedangkan pengertian hukum sendiri masih sulit untuk di definisikan, karena kompleks dan beragam nya sudut pandang yang dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa :definisi hukum sangat sulit  dibuat karena tidak mungkin untuk mendefinisikan sesuai dengan kenyataan". Semua pengertian tokoh adalah untuk mendekati pengertian hukum dari sudut pandang masing-masing dengan dipengaruhi lingkungan dan paradigma yang diperoleh dari pembelajaran yang dilakukan.
Beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum antara lain:
1. Leon Duguit mengatakan bahwa hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama pada pelakunya.
2. S.M. Amin, S.H mengatakan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
3. Plato mengatakan bahwa hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4. Aristoteles mengatakan hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Itulah berbagai pengertian dari sistem dan hukum. Sedangkan sistem hukum sendiri bisa diartikan sebagai satu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Hukum merupakan suatu sistem : artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian (sub sistem). dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain. Sub sistem hukum terdiri dari Struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketiga sub sistem itu tidak dapat dipisahkan dan tidak boleh saling bertentangan satu dengan yang lainnya.