Perlindungan konstitusional, selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijaminkan.
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
Pemilihan Umum yang bebas;
Kebebasan menyatakan pendapat;
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
Pendidikan kewarganegaraan.
Melihat dan memperhatikan kondisi ini Negara hukum Civil Law adalah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan badan pemberi suara rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat). Salah satu asas penting dalam negara hukum adalah asas legalitas, asas legalitas berkaitan  erat dengan  gagasan demokrasi  dan negara hukum. Gagasan demokrasi yang menunutut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai bentuk keputusan negara harus mendapat persetujuan dari rakyat atau wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat. Dalam pandangan Burkens, negara hukum (Rechtsstaat) itu suatu negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.
Begitupun keterkaitan antara kekuasaan Negara dalam system pemerintahan suatu Negara, termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapet dipisahkan dan saling mempengaruhi dalam Negara Hukum Civil Law
Bahwa system pemerintahan tertentu akan mempengaruhi bagaimana kekuasaan dan keputusan itu dijalankan dan diambil dalam sebuah Negara. System pemerintahan akan mempengaruhi arah dan jalannya sebuah pemerintahan tak terkecuali Negara hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan Pemerintahan Indonesia dalam Konsepsi system Hukum Civil Law
Sistem hukum di Indonesia