Mohon tunggu...
Bustanuddin Bustanuddin
Bustanuddin Bustanuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan (Sistem Pemerintahan) Negara Indonesia dalam Konsepsi Sistem Hukum Civil Law

20 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 20 Maret 2021   03:47 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.  system pemerintahan perlementer

system pemerintahan  perlementer berasal dan pertama kali melaksanakannya adalah kerajaan Brithania raya, kemudianbanyak diikuti oleh Negara-negara lain, terutama Negara jajahan inggris, seperti kerajaan Malaysia, India dan lain-lainnya. System ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.     Cabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuasaan-kekuasaan menguasai parlemen

2.     Para anggota cabinet mungkin seluruhnya anggota perlemen dan mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.

3.     Cabinet dengan ketuanya bertangung jawab kepada parlemen. Apabila cabinet atau seorang atau beberapa orang angotanya mendapat mosi tidak percaya  dari parlemen maka cabinet atau seorang atau beberapa orang dari padanya harus mengundurkan diri

4.     Sebagai imbangan dapat dijatuhkan cabinet maka kepada Negara ( presiden atau raja atau ratu) dengan sarana nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen.[1]

3. Sistem Pemerintahan Negara Rebublik Indonesia

Sebelum Amandemen.

Didalam sistematika UUD 1945, system pemerintahan Negara tidak secara implisit tertuang didalamnya. Hal ini agak berbeda dengan kedua konstitusiyang pernah berlaku di Indonesia. Bahkan dalambeberapa ketentuan, secara ekspisit mengindikasikan adanya bentuk campuran antara system presidensial dan perlementer. 

Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa Dewan tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Presiden Republik Indonesia  adalah kepala eksekutif dan tidak boleh merangkap menjadi anggota DPR dan mahkamah agung, apalagi menjadi pimpinan MPR. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kontruksi semacam  ini memperlihatkan kecendrungan kearah system presidensiil.

Akan tetapi karena Presiden RI tidak dipilih rakyat secara langsung, melainkan oleh MPR dan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya  habis oleh, MPR jika melanggar UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka menunujukan bahwa system presidensiil yang dianut oleh UUD 1945 bukan presidensiil yang murni.  Bahkan kecendrungan kearah system perlementer  demikian kental. Persoalannya adalah, apakah kondisi system pemerintahan  yang ambigu seperti ini menunjukan bahwa system pemerintahan yang dianut oleh UUD1945  dapat dikatakan mempergunakan system presidensiil yang tidak murni ( quasi presidensiil)?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun