Seperti halnya Fatwa MUI tentang penolakan pilkada langsung yang ternyata tidak diikuti oleh sebagian besar umat Islam Indonesia, (link) bahkan umat Islam dan juga anggota MUI ikut berperan serta dalam pilkada langsung.
Demikian juga ketika MUI mengeluarkan fatwa tentang BPJS Kesehatan yang dikatagorikan “haram” karena tidak sesuai syariah, juga banyak tidak diikuti oleh umat Islam. (link)
Dan yang dikhawatirkan lagi adalah jika Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terhadap Ahok ini tidak disertai penjelasan dengan dalil Al Quran dan Hadist, maka nasibnya akan sama dengan Fatwa MUI tentang larangan (haram) merokok di tempat umum yang jelas-jelas kalah dengan “Fatwa” yang dikeluarkan oleh Pertamina.
MUI melarang merokok di tempat umum, dan dimasukkan dalam katagori haram, tapi masih banyak umat Islam yang merokok ditempat umum. Namun ketika Pertamina mengeluarkan ‘fatwa” larangan merokok di pom bensin, maka tidak hanya umat Islam saja yang taat, bahkan umat agama lainpun menaatinya.
BLACK DIAMOND
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H