Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?
Perhatikan kata-kata “menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin”. Ini tidak ada pertentangan dengan Al Maidah ayat 51 yang saya sebutkan. Yaitu berpindah agama.
Atau juga dengan surat Ali Imran ayat 28 :
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).
Jadi kita boleh menjadikan umat non Muslim menjadi teman kita selama kita tidak meyakini keyakinan mereka dan berpindah agama seperti yang diceritakan pada sebab turunnya surat Al Maidah 51.
Dan ini lebih mudah diterima akal sehat daripada mengartikan awliya sebagai pemimpin karena akan banyak terjadi pertentangan dengan ayat yang lainnya dan juga dalam kehidupan umat beragama.
Bagaimana sikap kita terhadap Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terhadap kasus Ahok?
Seperti yang dijelaskan di awal, kita dilarang mengikuti kemauan ulama atau habib yang tidak ada dalil Al Quran ataupun Hadist-nya karena bisa dianggap menyembah ulama ataupun habib tersebut.
Tetapi jika kita mengikuti ulama ataupun habib yang didasari pada Al Quran dan As Sunnah (Hadist), maka kita tetap menyembah Allah SWT karena yang kita jalankan adalah perintah Allah dan bukan perintah ulama ataupun habib tersebut.
Agar Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terhadap kasus Ahok bisa diikuti oleh umat Islam, maka MUI harus menjelaskan dalil Al Quran ataupun Hadist nya agar dapat dinilai apakah hal itu benar atau tidak.
Jika tidak menjelaskan dalil Al Quran dan Hadis, maka bisa saja Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terhadap kasus Ahok ini sama nasibnya dengan fatwa-fatwa MUI lainnya yang juga kurang dihiraukan oleh umat Islam.