Nama : Bitorian Arsyad Yanuar
Kelas : HKI 4E
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Ujian Akhir Semester
Judul : Penetapan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Penetapan Nomor : 408/Pdt.P/2021/PA.Jbg)
Review Skripsi
Pendahuluan
Dispensasi nikah merupakan sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan individu untuk menikah meskipun belum mencapai batas usia minimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, ketentuan ini tidak bersifat absolut, karena undang-undang juga memberikan ruang bagi pemberian dispensasi melalui pengadilan dalam keadaan tertentu.
Perspektif Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara memberikan dasar yang kuat bagi penerapan dispensasi nikah. UUD 1945 menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini, pemberian dispensasi nikah harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, pemahaman tentang dispensasi nikah dalam perspektif UUD menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan individu yang mengajukan dispensasi dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak anak. Pemberian dispensasi harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan bukti bahwa hal tersebut adalah demi kebaikan semua pihak yang terlibat, terutama anak yang akan menikah.
Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih