Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penetapan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

25 Mei 2024   00:02 Diperbarui: 25 Mei 2024   00:07 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Bitorian Arsyad Yanuar

Kelas : HKI 4E

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Ujian Akhir Semester

Judul : Penetapan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Penetapan Nomor : 408/Pdt.P/2021/PA.Jbg)

Review Skripsi

Pendahuluan

Dispensasi nikah merupakan sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan individu untuk menikah meskipun belum mencapai batas usia minimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, ketentuan ini tidak bersifat absolut, karena undang-undang juga memberikan ruang bagi pemberian dispensasi melalui pengadilan dalam keadaan tertentu.

Perspektif Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara memberikan dasar yang kuat bagi penerapan dispensasi nikah. UUD 1945 menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini, pemberian dispensasi nikah harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, pemahaman tentang dispensasi nikah dalam perspektif UUD menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan individu yang mengajukan dispensasi dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak anak. Pemberian dispensasi harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan bukti bahwa hal tersebut adalah demi kebaikan semua pihak yang terlibat, terutama anak yang akan menikah.

Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun