Pada kasus pembantaian seorang wanita Timor yang santer terdengar disebut-sebut sebagai mata-mata. Hal ini juga terjadi dalam penawanan mantan KNIL, Pak Kartowikromo dan Pak Kartokemis yang sebenarnya bukanlah mata-mata. Dalam kejadian ini ditemukan fenomena bahwa di masa revolusi hukum perang tidak lagi berlaku, bahkan opini-opini umum yang tidak mendasar lebih kuat sehingga timbul korban-korban yang tidak berdosa. Dari peristiwa ini terdapat pelajaran bahwa sepandai apapun kemampuan yang dimiliki jika tanpa iman justru akan menyebabkan terjadinya kerugian dan korban.
Hal semacam ini bukan hanya terjadi di era revolusi saja. Sekarang pun masih banyak terjadi di Indonesia, di mana angka kemiskinan masih cukup tinggi. Masyarakat yang menghadapi kerasnya hidup hampir-hampir mengabaikan moral dan jiwa kemanusiaan yang menjadi fitrahnya. Negara ini secara de jure dan de factomemang dinyatakan merdeka. Namun ditilik dari segi pemerintahannya, ekonomi, pendidikan, politik, bahkan mental masyarakatnya masih terjajah. Penjajahan ini tidak hanya dilakukan negara lain, namun juga bangsa sendiri. Terbukti, tingginya tindakan melawan hukum mulai dari tindakan kriminal hingga tindakan kejahatan kemanusiaan baik yang terang-terangan maupun terselubung. Bangsa Indonesia memang harus berkembang dan maju,salah satunya dengan meniru upaya-upaya dan mengadakan kerjasama dengan negara-negara maju. Namun jangan lantas meninggalkan jati diri asli bangsa ini. Adat istiadat ketimuran yang sekarang dianggap ketinggalan jaman pun ternyata mengandung beberapa nilai-nilai moral yang dapat menjadi penyaring budaya-budaya asing yang tidak sesuai.
Dengan mengambil hikmah dari peristiwa Palagan Ambarawa, generasi bangsa diharapkan menjadikannya pelajaran agar kemudian hari bangsa Indonesia dapat maju, berdaya, berguna, berdikari, dan membawa negara ini meraih cita-citanya menuju Indonesia yang dapat menghapus segala bentuk pejajahan, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Diharapkan dengan semboyan “ jangan sekali-kali melupakan sejarah” generasi saat ini dan mendatang dapat belajar dari peristiwa-peristiwa lalu agar mampu menyelesaikan masalah pribadinya, keluarga, bangsa, dan negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Atmowiloto, Arswendo. 2002. Mengarang Itu Gampang. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
BA, Koesnantoro. 1995. Petunjuk Singkat Obyek Wisata Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Tengah. Semarang : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Christiono, J-41. Ambarawa, “ Kota Supit Urang” Palagan.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1986. 30 Tahun Indonesia Merdeka.Jakarta : PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Sumedi, Muh. 1984. Album Pelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB).Solo : DR.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. 50THIndonesiaMerdeka Jilid I (1945-1965). Jakarta : PT Citra Media Persada.
Dewan Harian Nasional Angkatan 45. 1976. Himpunan Pikiran Pelajar Tentang “Perjoangan 45 untuk Pembangunan Bangsa” Sarimu Kupetik Kini. Jakarta : Aries Lima.
Dewan Harian Nasional Angkatan 45. 1976. Seri Pengalaman dan Pandangan tentang Perjoangan 45 “Letusan di Balik Buku”. Jakarta: Aries Lima.