Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Nilai Moral, dan Kehendak Ingin Berkuasa

26 Februari 2023   17:38 Diperbarui: 26 Februari 2023   17:38 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat Nilai Moral, dan Kehendak Ingin Berkuasa. Dokpri

Siapapun yang melanggar hukum kodrat akan dihukum oleh masyarakat, demikian pula halnya dengan pelanggaran hukum positif. Segala sesuatu yang melampaui interpretasi ini karena itu termasuk dalam ranah agama atau kepercayaan. Seseorang tidak dapat menerima hukuman ilahi untuk "kejahatan terhadap kemanusiaan" lebih dari gagasan tentang keadilan universal yang berada di luar keberadaan manusia kita dan dirumuskan, misalnya, dalam hukum akal murni.

Meskipun demikian, tentu masuk akal untuk membedakan antara hukum kodrat dan hukum positif, tetapi manfaat ini tidak terletak pada pengetahuan tentang kebenaran apa pun, tetapi pada maknanya bagi orang-orang, atas tindakannya dan posisinya dalam konteks sosial. 

Dalam pengertian ini, argumen dalam terminologi moralitas adalah argumen pada tingkat keyakinan, perasaan, yang disajikan dalam kedok argumen dengan istilah ilmu pengetahuan yang murni dan objektif. Moralitas, kemudian, mengklaim tidak kurang dari pengakuan atas pengetahuannya yang murni tentang kebenaran universal. Dalam semangat kebenaran ini, dia akhirnya berhasil mengumpulkan pasukan dan untuk perjuangan keras melawan

perwujudan kejahatan moral dalam bentuk musuh yang harus dikalahkan karena pertimbangan utilitas.

Dengan refleksi tentang manfaat dan kerugian dari konsep hukum kodrat bagi kehidupan ini, saya berharap dapat menunjukkan betapa pentingnya sistem pembenaran ilmiah sehubungan dengan konflik kepentingan masyarakat. 

Mengikuti psikologi moral Nietzsche, saya telah berusaha untuk memberikan interpretasi yang koheren tentang proses penetapan nilai manusia yang, bahkan lebih dari Nietzsche, mengambil aspek penggunaan kekerasan yang sebenarnya ke dalam fokus analisisnya. Bukti   teori Darwin tentang perjuangan untuk hidup tidak dapat ditransfer ke sistem masyarakat manusia tanpa modifikasi yang signifikan terhadap isinya dapat dianggap sebagai prestasi terbesar Nietzsche. 

Di sisi lain, kontra-Pemikiran  pemberontakan dalam moralitas Nietzsche   harus ditentang. Secara historis, pergolakan sosial hanya berhasil dalam kondisi kekuasaan-politik, yaitu militer, superioritas. Oleh karena itu, konsep pemberontakan dengan moralitas tampak lebih masuk akal dan meyakinkan dalam poin-poin penting untuk menggambarkan proses revolusioner dari pergolakan sosial. Pertanyaan tentang pentingnya sistem pembenaran dan legitimasi ilmiah dengan demikian bergerak ke pusat upaya untuk mencapai pemahaman yang memadai. 

Dalam pengertian ini, konsep hukum kodrat dapat dan harus dikritik secara menyeluruh. Makna aktualnya bagi individu dan masyarakat, manfaat dan kerugiannya bagi kehidupan, tidak terletak pada pandangan tanpa pamrih tentang kebenaran, tetapi dalam pertimbangan kekuasaan-keuntungan-kerugian politik.

Baik negara yang kejam maupun supremasi hukum, negara rakyat dan imperialisme, demokrasi dan kediktatoran dapat dibenarkan oleh hukum kodrat.  Bagi orang-orang di akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, pertanyaan tentang sifat hukum kodrat tidak kurang dari pertanyaan tentang legitimasi kutukan hukum dari seratus hakim Nazi, politisi Nazi, dan pengikut Nazi serta algojo Nazi yang bertindak tegas sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan melakukan kejahatan terbesar dalam sejarah manusia.

Pengadilan Nuremberg adalah contoh utama dari perjuangan untuk hukuman yang adil bagi para penjahat "melawan kemanusiaan" (asal: melawan kemanusiaan - sebenarnya: melawan kemanusiaan). 

Di tengah pertimbangan epistemologis dan etis dalam pencarian hukum yang adil, yang masih penting hingga saat ini, adalah pertanyaan tentang apa yang disebut "hukum kodrat". Jika tindakan kemudian dan hanya kemudian dianggap sebagai tindak pidana jika merupakan pelanggaran hukum yang berlaku, aktivis Nazi hanya dapat dihukum dalam kasus yang paling jarang - tepatnya ketika orang tersebut melanggar hukum yang berlaku pada saat tindakan dengan tindakan mereka. telah melanggar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun