Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Nilai Moral, dan Kehendak Ingin Berkuasa

26 Februari 2023   17:38 Diperbarui: 26 Februari 2023   17:38 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat Nilai Moral, dan Kehendak Ingin Berkuasa. Dokpri

Filsafat Nilai Moral Nietzsche

Ketertarikan pada pengetahuan dan tujuan "Martabat manusia tidak dapat diganggu gugat. Dan hal ini hampir menjadi "bersayap Prinsip istilah pada  Word (kata) mendominasi debat politik dan sosial di Republik Federal tidak seperti yang lain. 

Dari klausul aborsi hingga penempatan Bundeswehr di luar negeri hingga rekayasa genetika dan bahkan perselisihan tentang salib di ruang kelas Bavaria, ada pembicaraan tentang "martabat manusia yang tidak dapat dicabut dan universal". Referensi martabat membahas fenomena di persimpangan sains dan masyarakat, fenomena yang terletak di bidang ketegangan antara epistemologi dan etika praktis, menghubungkan hukum dan ekonomi dan diperiksa oleh psikoanalisis dan sosiologi serta sejarah, antropologi, dan etnologi

Analisis kritis terhadap konsep hukum kodrat sangat menarik, karena seluruh konstitusi ilmiah-politik masyarakat kita didasarkan pada asumsi dasar metafisik dari hukum pra-negara dan keadilan yang tidak bergantung pada budaya dan masyarakat, ruang. dan waktu. 

Pada akhirnya, pentingnya konsep ini bagi masyarakat kita dan konstitusi politiknya hanya dapat ditebak   tetapi dapat dinyatakan dengan pasti   bagian penting dari pandangan dunia kita dan dengan demikian   bagian penting dari struktur sosial kita yang diwujudkan dalam hukum tidak dapat ada. tanpa Hukum Dasar  dan prinsip hukum yang ditetapkan dalam banyak konstitusi demokratis lainnya dan dinyatakan valid secara universal dapat dibayangkan. 

Bagaimana gagasan keadilan universal memanifestasikan dirinya secara terperinci di balik konsep hukum kodrat sepenuhnya bergantung pada persyaratan budaya dan sejarah dari kelompok sosial yang ingin menetapkan hukum ini   suatu hal yang sangat khusus yang mengarahkan Bonhoeffer pada pernyataan tersebut. "Baik negara yang kejam dan supremasi hukum, negara kerakyatan dan imperialisme, demokrasi dan kediktatoran dapat dibenarkan oleh hukum kodrat."

Oleh karena itu, tujuan dari karya ini adalah untuk secara kritis merefleksikan premis hukum kodrat pra-negara, yang sangat penting dalam konteks sosial-politik, dan untuk mengevaluasi asal-usul dan fungsinya dalam terang metode psikologis yang dikembangkan oleh Nietzsche (Friedrich Wilhelm Nietzsche lahir 15 Oktober 1844 / 25 Agustus 1900). 

Pada akhirnya, akan menjadi jelas   argumentasi Nietzsche tidak konsisten dalam beberapa hal dan tidak mampu memberikan interpretasi yang koheren terhadap proses nilai manusia. Melalui analisis kritis terhadap sistem pembenaran dan legitimasi ilmiah, saya akan mencoba memodifikasi Pemikiran  Nietzsche sedemikian rupa sehingga mampu

Karena hukum kodrat adalah fenomena yang sangat kompleks, penyelidikan yang tepat dan meyakinkan atas subjek tersebut pada akhirnya hanya dapat dicapai melalui ilmu transdisipliner. Namun, saya tidak ingin memberikan pembahasan intelektual-historis yang komprehensif tentang perdebatan ilmiah tentang masalah hukum alam, saya   tidak ingin mencoba analisis epistemologis-metafisik yang komprehensif.

Sebaliknya, tujuan saya di sini adalah untuk menganalisis secara kritis konsepsi klasik tentang hukum kodrat berdasarkan psikologi moral Nietzsche dan, dengan melakukan itu,   untuk menunjukkan batas-batas konsepsi Nietzsche. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun