Saksi dalam proses perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, karena itu setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Adapun syarat saksi dalam  akad nikah dibagi menjadi dua yaitu syarat dasar dan syarat teknis. Adapun syarat dasar saksi adalah beragama Islam, baligh dan berakal, adil, dan dua orang laki laki. Adapun syarat teknisnya adalah sehat pendengaran, sehat penglihatan, mampu berbicara, sadar atau terjaga, dan memahami bahasa kedua belah pihakÂ
d. Shigat akad nikah
 Shigat akad nikah adalah ijab Kabul yang diucapkan oleh wali dari pihak perempuan dan akan dijawab oleh pihak laki laki. Adapun syarat dari shigat akad nikah adalah.Â
1) Lafal yang jelas maknanya.Â
2) Adanya persamaan ijab dan qabul.
 3) Ketersambungan qabul setelah ijab.Â
4) Shigat akad ringkas.
 5) Shigat akad untuk selamanya.
 Kemudian syarat lain dalam perkawinan adalah mahar. Jumhur ulama berpendapat bahwa mahar tidak termasuk kedalam rukun perkawinan. Akan tetapi, mahar merupakan kewajiban calon mempelai pria untuk memberikanya kepada calon mempelai perempuan, dan kemudian mahar menjadi hak pribadi istri.
 Mahar atau dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan maskawin, adalah sesuatu yang diberikan calon suami kepada calon istri dalam rangka akad perkawinan antar keduanya. Mahar dapat berbentuk barang, uang, atau jasa, yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
3. Hukum Perkawinan