Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan 'URF pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

27 Mei 2024   20:22 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Saksi dalam proses perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, karena itu setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Adapun syarat saksi dalam  akad nikah dibagi menjadi dua yaitu syarat dasar dan syarat teknis. Adapun syarat dasar saksi adalah beragama Islam, baligh dan berakal, adil, dan dua orang laki laki. Adapun syarat teknisnya adalah sehat pendengaran, sehat penglihatan, mampu berbicara, sadar atau terjaga, dan memahami bahasa kedua belah pihak 

d. Shigat akad nikah

 Shigat akad nikah adalah ijab Kabul yang diucapkan oleh wali dari pihak perempuan dan akan dijawab oleh pihak laki laki. Adapun syarat dari shigat akad nikah adalah. 

1) Lafal yang jelas maknanya. 

2) Adanya persamaan ijab dan qabul.

 3) Ketersambungan qabul setelah ijab. 

4) Shigat akad ringkas.

 5) Shigat akad untuk selamanya.

 Kemudian syarat lain dalam perkawinan adalah mahar. Jumhur ulama berpendapat bahwa mahar tidak termasuk kedalam rukun perkawinan. Akan tetapi, mahar merupakan kewajiban calon mempelai pria untuk memberikanya kepada calon mempelai perempuan, dan kemudian mahar menjadi hak pribadi istri.

 Mahar atau dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan maskawin, adalah sesuatu yang diberikan calon suami kepada calon istri dalam rangka akad perkawinan antar keduanya. Mahar dapat berbentuk barang, uang, atau jasa, yang tidak bertentangan dengan hukum Islam

3. Hukum Perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun