Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan 'URF pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

27 Mei 2024   20:22 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sendang juga merupakan sebuah bagian yang sangat penting dalam sejarah kehidupan masyarakat dusun Sendang. Meskipun sekarang sudah tidak dipakai untuk keperluan sehari hari, akan tetapi dahulu sendang merupakan sumber kehidupan masyarakat. Masyarakat pada saat itu tidak memiliki sumur sendiri di rumah karena itu mansrakat ngangsu atau mengambil air dari sendang dan digunakan untuk kehidupan sehari hari. Karena melihat manfaat yang besar serta pentingnya sendang bagi masyarakat, maka Tumenggung Natar Nyawa salah seorang dari tiga abdi dalem yang menetap di dusun, mengajarkan kepada masyarakat untuk menghormati alam dan sendang itu sendiri. Karena itu Tumenggung Natar Nyawa mengajak untuk melakukan kegiatan kegiatan di sendang, guna menjaga sendang tersebut. Kegiatan tersebut seperti dalam pernikahan, bancakan, ataupun kenduri 

C. Tinjauan 'Urf pada Tradisi Temu Manten

 Sebelum nabi Muhammad diutus, sudah ada adat kebiasaan serta tradisi sudah ada. Adat kebiasaan serta tradisi tersebut didasarkan pada nilai niai yang dinggap baik oleh masyarakat. Salah satu adat kebiasaan dan tradisi tersebut adalah tradisi temu manten yang dipraktikkan oleh penduduk dusun Sendang Tradisi temu manten merupakan rangkaian dari prosesi upacara pernikahan yang diadakan di Dusun Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemoolong, Sragen. Tradisi tersebut telah dilaksanakan masyarakat dusun Sendang secara turun menurun. Masyarakat dusun Sendang merupakan masyarakat yang masih sangat memegang teguh tradisi yang ditinggalkan oleh para sesepuh. Masyarakat juga menganggap bahwa tradisi temu manten tersebut sangat sakral sehingga tidak berani menghilangkan tradisi tersebut. 

Dengan melihat fenomena yang terdapat pada tradisi temu manten yang ada pada masyarakat dusun Sendang, jika ditinjau dari hukum Islam maka merupakan bagian dari urf. Sebagai mana diketahui bahwa urf adalah sesuatu yang tidak asing bagi suatu masyarakat dikarenakan telah menjadi suatu kebiasaan yang menyatu dengan kehidupan suatu masyarakat tersebut baik dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk perbuatan

A.Kesimpulan

 Berdasarkan pemaparan data, hasil penelitian, dan juga pembahasan pada bab bab sebelumnya, maka kemudian penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai brikut  

1. Pelaksanaan prosesi temu manten diawali dengan mentandu pengantin dari rumah menuju ke sendang. Bila dalam pernikahan tersebut menggunakan hiburan seperti karawitan atau musik keroncong maka salah satu alat musik akan dibawa dan dibunyikan. Setelah sampai di sendang pengantin akan duduk ditikar yang telah disiapkan dan kemudian diberi doa dan nasihat tentang membina rumah tangga oleh seorang juru kethur. Setelah itu juru kethur akan mengucurkan air dari sebuah kendi dan berjalan memutari tikar tempat berdoa tadi, dan kemudian diikutu oleh pengantin. Setelah selesai pengantin kemudian ditandu lagi menuju kerumah. 

2. Masyarakat dusun Sendang menganggap tradisi temu manten merupakan sebuah tradisi yang unik dan sakral. karena dalam tradisi ini pengantin tidak hanya ditemukan dalam acara resepsi saja seperti kebanyakan prosesi temu manten dalam adat jawa, akan tetapi pengantin dipertemukan pula di sendang. Sementara maksud dari sakralnya tradisi ini kareana tradisi sebagai bentuk nasihat yang baik dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Selain itu tradisi ini juga sebagai bentuk interaksi masyarakat dengan alam. 

3. Jika dilihat dari hukum islam maka tradisi temu manten merupakan bagian dari 'urf. Kemudian jika dilihat lebih lanjut dan ditinjau dari bentuknya termasuk kedalam 'urf fi'li, dari capkupannya termasuk 'urf khas, dan dari segi kualitasnya termasuk kedalam 'Urf S}ahih. Dalam tradisi temu manten terdapat banyak nilai positif seperti, mensyukuri nikmat Allah, nasihat dalam membina rumah tangga, menjaga lingkungan, meningkatkan kerukunana, serta gotong royong. Syariat Islam Pada dasarnya sejak awal banyak menampung dan mengakui adat kebiasaan dan tradisi yang baik oleh masyarakat selama suatu adat kebiasaan dan tradisi itu tidak bertentangan dengan alQuran dan Sunnah. Tetapi secara selektif syariat Islam menjaga keutuhan tradisi itu. Kemudian dapat diambil kesimpulan bahwa tradisi temu manten yang termasuk ke dalam 'Urf S}ahih dapat terus dilaksanakan dan dilestarikan oleh masyarakat dusun Sendang 

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DI TULIS 

JUDUL : PERNIKAHAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun