Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan 'URF pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

27 Mei 2024   20:22 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 3) Beragama Islam atau ahli kitab.

 4) Jelas calon istri benar benar perempuan.

 5) Perempuan tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam masa iddah. 

6) Kerelaan atau tidak dipaksa. 

7) Tidak terdapat halangan perkawinan.  

b. Wali nikah

 Keberadaan wali merupakan rukun dalam perkawinan, karena itu tidak sah perkawinan tanpa adanya wali. Dalam perkawinan wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Brikut adalah syarat syarat menjadi wali dalam suatu perkawinan.  

1) Islam. 

2) Berakal.

 3) Dewasa atau baligh.

4) Merdeka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun