3) Beragama Islam atau ahli kitab.
 4) Jelas calon istri benar benar perempuan.
 5) Perempuan tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam masa iddah.Â
6) Kerelaan atau tidak dipaksa.Â
7) Tidak terdapat halangan perkawinan. Â
b. Wali nikah
 Keberadaan wali merupakan rukun dalam perkawinan, karena itu tidak sah perkawinan tanpa adanya wali. Dalam perkawinan wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Brikut adalah syarat syarat menjadi wali dalam suatu perkawinan. Â
1) Islam.Â
2) Berakal.
 3) Dewasa atau baligh.
4) Merdeka.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!