Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan 'URF pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

27 Mei 2024   20:22 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5) Laki laki.

Kemudian jumhur ulama juga bersepakat bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah orang orang yang bersetatus sebagai asshabah. Brikut adalah urutan yang dapat menjadi wali nikah. 

1) Ayah kandug.

 2) Ayah dari ayah (kakek).

 3) Saudara laki laki sekandung. 

4) Saudara laki laki seayah. 

5) Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung. 

6) Anak laki laki dari saudara seayah. 

7) Saudara laki laki ayah (paman). 

8) Anak laki laki dari saudara laki laki ayah (sepupu). 

c. Saksi nikah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun