TINJAUAN UMUM TENTANG PERKAWINAN DAN 'URFÂ
A. Perkawinan
 1. Pengertian Perkawinan
 Dalam bahasa Indonesia, perkawinan memiliki akar kata "kawin" yang secara bahasa bisa diartikan dengan membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh.1 Dalam Undang undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan juga bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam lebih lanjut dijelaskan bahwa perkawinan dalam hukum Islam ialah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsa>qan> ghalidz}an> untuk menaati perintah Allah dan melaksanakanya bernilai ibadahÂ
Melalui uraian diatas, diketahui bahwa pernikahan adalah nama lain dari perkawinan. Pernikahan sendiri secara bahasa berarti menggabungkan atau mengumpulkan. Kemudian secara istilah pernikahan adalah akad yang dengannya dihalalkan menyentuh, bersenggama, dan yang semisalnya antara seorang laki laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa dengan akad nikah seorang laki laki dan perempuan dihalalkan untuk saling menikmati dan bersenang senang satu sama lain.
Dalam Islam juga terdapat istilah az-zawaj> untuk menyatakan perkawinan. Secara bahasa kata az-zawaj> dapat diartikan sebagai jodoh atau berpasangan, berlaku bagi laki laki dan perempuan. Secara istilah azzawaj> adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan dan pertolongan antara laki laki dan perempuan dan membatasi hak serta kewaiban merekaÂ
Dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa makna dari perkawinan tidak hanya dilihat dari kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki laki dan perempuan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan. Namun, perkawinan juga mengandung aspek akibat hukum. Melangsungkan perkawinan berarti saling mendapatkan hak dan kewajiban serta bertujuan untuk menjalin hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Karena perkawinan termasuk dalam pelaksanaan agama, maka terkandung didalamnya maksud dan tujuan mengharapkan keridhaan Allah SWTÂ
2. Rukun dan Syarat Perkawinan
 Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutam yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Rukun diartikan sebagai sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerajan, dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerajan, dan sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan ituÂ
Lebih jelasnya lagi dalam hal syarat, terdapat syarat yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Ada pula syarat yang terdiri sendiri dalam arti tidak merupakan kriteria dari unsur-unsur rukun
Pada pasal 14 KHI rukun perkawinan terdiri atas calon mempelai laki laki dan perempuan, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul. Jika dalam perkawinan rukun tersebut telah terpenuhi, maka perkawinan adalah sah, namun bila salah satu rukunya tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut tidak sah.8 Brikut penjelasan syarat dalam rukun tersebut.Â