5) Laki laki.
Kemudian jumhur ulama juga bersepakat bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah orang orang yang bersetatus sebagai asshabah. Brikut adalah urutan yang dapat menjadi wali nikah.Â
1) Ayah kandug.
 2) Ayah dari ayah (kakek).
 3) Saudara laki laki sekandung.Â
4) Saudara laki laki seayah.Â
5) Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung.Â
6) Anak laki laki dari saudara seayah.Â
7) Saudara laki laki ayah (paman).Â
8) Anak laki laki dari saudara laki laki ayah (sepupu).Â
c. Saksi nikah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!