Jika dikaji pendapat para ahli di atas terkait pengertian hukum keluarga, ada dua hal pokok yang menjadi aspek penting dalam pendapat mereka, yaitu hubungan sedarah dan perkawinan.
Adapun pertalian keluarga karena turunan disebut keluarga sedarah,artinya sanak saudara yang senenek moyang. Keluarga sedarah ini ada yang ditarik menurut garis bapak yang disebut matrinial dan ada yang ditarik menurut garis ibu dan bapak yang disebut parental atau bilateral.
Pertalian keluarga karena perkawinan disebut keluarga semenda, artinya sanak saudara yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan, yang terdiri dari sanak saudara suami dan sanak saudara istri. Sedangkan pertalian keluarga karena adat disebut keluarga adat, artinya yang terjadi karena adanya ikatan adat, misalnya saudara angkat.
Hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang berasal dari ikatan keluarga dan menjelaskan aturan untuk perkawinan atau perceraian, perwalian, adopsi dan warisan. Penerapan hukum keluarga di Indonesia sesuai dengan beberapa aturan. Mereka yang beragama Islam tunduk pada Hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 1 tahun 1991. Untuk pemeluk agama lain, hukum perdata digunakan untuk sebagian besar namun juga hukum adat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai berikut: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika semua ketentuan undang-undang dan peraturan tentang perkawinan di Indonesia dipenuhi, barulah perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kepastian hukum.
Perceraian:
Tidak semua perkawinan berakhir dengan bahagia. Alasan perceraian tercantum dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974:
- Zinah; pecandu alkohol, judi, narkoba dan masalah lain yang terbukti sulit disembuhkan.
- Satu pihak meninggalkan rumah selama dua tahun, tanpa izin dari pasangannya dan tanpa alasan yang sah.
- Apabila dijatuhkan hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan.
- Jika terjai kekejaman atau pelecehan yang membahayakan.