Mohon tunggu...
azizah fais syifaunnida
azizah fais syifaunnida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga

8 Maret 2023   10:32 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:43 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dilihat dari sejarahnya, hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia merdeka.

Pertama, sebelum Indonesia merdeka seperti negara penjajah, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum penjajah. Sama halnya dengan hukum perdata. Hukum perdata yang diterapkan Belanda untuk Indonesia mengalami sejarah adopsi dan implementasi yang sangat panjang

Pada mulanya hukum perdata Belanda disusun oleh suatu panitia yang dibentuk pada tahun 1814 diketuai oleh Mr. J.M Kempers (1776 -- 1824). nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ditentang keras oleh P.Th.Nicolai, anggota parlemen Belgia dan sekaligus Presiden Pengadilan Belgia. Pada tahun 1824 Kempers meninggal dunia, kemudian penyusunan kodifikasi kitab undang-undang hukum diserahkan kepada Nicolai. Akibat perubahan tersebut, dasar pembentukan hukum perdata Belanda lebih banyak berorientasi pada hukum perdata Prancis. Kode sipil Prancis sendiri menerima hukum Romawi, Corpus Civilis dari Justinian. Dengan demikian hukum perdata Belanda merupakan gabungan dari hukum adat/hukum Belanda lama dan Hukum Perdata Perancis. Pada tahun 1838, ditetapkan kodifikasi hukum perdata Belanda dengan stbl. 838.

Pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata Belanda diberlakukan di Indonesia dengan stbl.1848. Dan tujuh tahun kemudian, hukum perdata di Indonesia kembali dipertegas dengan stbl.1919.

Kedua, setelah Indonesia merdeka, hukum perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada dasarnya menentukan bahwa semua peraturan dinyatakan tetap berlaku sebelum dibuat peraturan baru menurut UUD, termasuk UUD 1945. hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. . Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Akan tetapi, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya telah mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut telah disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia itu sendiri.

BAB III TENTANG ORANG

Kesanggupan bertindak dan wewenang bertindak keduanya berkaitan dengan peristiwa melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum merupakan kejadian sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjalin hubungan dengan anggota masyarakat lainnya. Karena perbuatan hukum merupakan perbuatan sehari-hari yang dilakukan oleh manusia, maka perlu diatur kecakapan dan wewenangnya untuk bertindak. Pasal 1329 BW mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap orang dapat mengadakan perjanjian, kecuali undang-undang menentukan lain. Karena membuat perjanjian merupakan perbuatan yang banyak dilakukan oleh anggota masyarakat, maka berdasarkan ketentuan ini pada dasarnya setiap orang dapat bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.

Orang yang dimaksud dalam pengertian kompetensi bertindak sebagai subjek hukum, yaitu segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai kewenangan untuk bertindak. Keabsahan manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir ketika ia meninggal. Bayi yang masih dalam kandungan ibu dapat dianggap lahir jika kepentingan anak menuntutnya, misalnya untuk menjadi ahli waris. Jika anak itu meninggal pada waktu lahir, ia dianggap tidak pernah ada berdasarkan Pasal 2 KUH Perdata. Namun menurut undang-undang, setiap orang dianggap mampu bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dinyatakan oleh undang-undang sebagai tidak cakap berdasarkan Pasal 1329 KUH Perdata.

Orang yang mampu adalah orang yang telah dewasa (21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak mampu adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditempatkan di bawah perwalian, yang terjadi karena gangguan jiwa, mabuk-mabukan atau pemborosan. Kesanggupan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hukum atau untuk melakukan perbuatan hukum ditentukan oleh dapat atau tidaknya orang itu dikatakan dewasa menurut hukum. Kedewasaan seseorang merupakan tolok ukur dalam menentukan apakah seseorang dikatakan mampu atau tidak dalam bertindak untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Kedewasaan seseorang adalah suatu keadaan dimana seseorang telah atau belum dewasa menurut hukum untuk dapat bertindak menurut hukum yang ditentukan oleh batas umur. Sehingga kedewasaan hukum merupakan syarat agar seseorang dapat dan dapat dinyatakan cakap bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum.

Hukum perdata di Indonesia menerapkan berbagai tolok ukur usia dewasa bagi setiap kelompok penduduk. Undang-undang menetapkan bahwa tidak setiap orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan) yang merupakan kriteria umum yang berkaitan dengan keadaan seseorang, sedangkan wewenang (bevoegd) adalah kriteria khusus yang berkaitan dengan perbuatan atau perbuatan tertentu. . Seseorang yang mampu belum tentu berwibawa tetapi seseorang yang berwibawa sudah pasti mampu.

Undang-undang menetapkan bahwa untuk bertindak dalam hukum, seseorang harus cakap dan berwenang. Seseorang dapat dikatakan cakap dan berwenang, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu telah dewasa, berakal sehat (tidak dalam perwalian) dan tidak kawin karena perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun