Mohon tunggu...
azizah fais syifaunnida
azizah fais syifaunnida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga

8 Maret 2023   10:32 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:43 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesanggupan bertindak merupakan kewenangan umum untuk melakukan perbuatan hukum. Setelah manusia dinyatakan memiliki kekuatan hukum, manusia diberi kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, oleh karena itu diberi kemampuan untuk bertindak. Terkait dengan hak terdapat kewenangan untuk menerima, sedangkan terkait dengan kewajiban terdapat kewenangan untuk bertindak (disebut juga kewenangan untuk bertindak). Kewenangan hukum dimiliki oleh semua manusia sebagai subjek hukum, sedangkan kewenangan untuk bertindak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti umur, status (menikah atau tidak), status sebagai ahli waris, dan lain-lain.

Menurut Pasal 330 KUH Perdata seseorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut. Kecakapan berbuat dam kewenangan bertindak menurut hukum ini adalah di  benarkan dalam ketentuan Undang-undang itu sendiri, yaitu

1.Seseorang  anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan dewasa (venia aetatis) yang di  berikan oleh presiden, setelah mendengar nasihat Mahkama Agung (Pasal 419 dan 420 KUH Perdata)

2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat surat pernyataan dewasa dari pengadilan (Pasal 426 KUH Perdata)

3. Seseorang  yang berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat (Pasal 897 KUH Perdata)

4. Orang  laki-laki yang telah mencapai umur 15 tahun dan perempuan yang  telah berumur 15 tahun dalam melakukan perkawinan (Pasal 29 KUH Perdata)

5. Pengakuan anak dapat di lakukan  oleh orang  yang  telah berumur 19 tahun (Pasal 282 KUH Perdata)

6. Anak yang telah berumur 15 tahun dapat menjadi saksi (Pasal  1912) KUH Perdata)

7. Seseorang yang telah ditaruh dibawah pengampuan karena boros dapat:

  • *Membuat surat wasiat (Pasal 446 KUH Perdata)
  • *Melakukan perkawinan (Pasal 452 KUH Perdata)

8. Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :

*Dituntut dalam perkara pidana, menuntut perceraian perkawinan, pemisahan meja dan ranjang serta menuntut pemisahan harta kekayaan (Pasal 111 KUH Perdata).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun