Ciri-ciri hukum publik antara lain:
-- Ruang lingkupnya adalah kepentingan negara atau masyarakat dengan individu
- Penguasa negara memiliki posisi yang lebih tinggi daripada individu.
-- Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.
-- Ada banyak hubungan antar negara, komunitas, individu dan elemen politik di dalamnya.
Hukum privat mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
-- Keluarga dan kekayaan warga negara/individu.
-- Hubungan antar warga/individu.
- Hubungan antara perseorangan dengan aparatur negara, sepanjang alat negara dalam lalu lintas hukum adalah perseorangan.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof Djojodiguno menjadi anak burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Selain istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civilrecht dan privaterecht.
Para ahli memberikan batasan-batasan tentang hukum perdata, sebagai berikut. Van Dunne mendefinisikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 sebagai: