Mohon tunggu...
azizah fais syifaunnida
azizah fais syifaunnida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga

8 Maret 2023   10:32 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:43 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ciri-ciri hukum publik antara lain:

-- Ruang lingkupnya adalah kepentingan negara atau masyarakat dengan individu

- Penguasa negara memiliki posisi yang lebih tinggi daripada individu.

-- Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.

-- Ada banyak hubungan antar negara, komunitas, individu dan elemen politik di dalamnya.

Hukum privat mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:

-- Keluarga dan kekayaan warga negara/individu.

-- Hubungan antar warga/individu.

- Hubungan antara perseorangan dengan aparatur negara, sepanjang alat negara dalam lalu lintas hukum adalah perseorangan.

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof Djojodiguno menjadi anak burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Selain istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civilrecht dan privaterecht.

Para ahli memberikan batasan-batasan tentang hukum perdata, sebagai berikut. Van Dunne mendefinisikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 sebagai:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun