Mohon tunggu...
azizah fais syifaunnida
azizah fais syifaunnida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga

8 Maret 2023   10:32 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:43 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Pasal 2 ayat (1) butir d PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi menyebutkan bahwa usia untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah

SIM C dan SIM D pada usia 16 tahun;

SIM A pada usia 17 tahun;

SIM B1 dan SIM B2 pada usia 20 tahun

6. Pasal 33 Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1977 tentang Kependudukan, usia 17 tahun atau sudah/pernah nikah/kawin, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BAB IV HUKUM KELUARGA

Hukum memiliki peran yang penting dalam mengatur ketertiban sebuah negara. Namun keberadaan hukum itu sendiri tidak bisa sepenuhnya lepas dari masalah - masalah yang justru malah mengaburkan fungsi pokok dari hukum itu sendiri. Begitu juga di Indonesia. Hingga saat ini masih banyak sekali masalah hukum di Indonesia yang belum terselesaikan. Masalah hukum di Indonesia tidak hanya berhubungan dengan aparat penegak hukum saja namun juga terkadang berkaitan dengan produk hukum itu sendiri.

Suatu negara yang dalam berkehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, selalu mengacu kepada hukum yang berlaku sebagai pedomannya. Oleh karena itu hukum bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara atau masyarakat dengan warganya dan hubungan antar manusia, agar supaya kehidupan di dalam masyarakat berjalan dengan lancar dan tertib dan melindungi kepentingan manusia atau masyarakat, karena dimana-mana bahaya selalu mengancamnya sejak dulu sampai sekarang, baik secara makro maupun secara mikro tanpa membedakan antara manusia yang satu dengan manusia lain.

Hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kepastian hukum serta rasa keadilan dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa mendapatkan pengayoman dan perlindungan akan hak-haknya tanpa memandang suatu golongan tertentu.

Hukum Keluarga adalah bagian dari hukum perorangan, adapun hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).

1. Van Apeldoorn

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun