"peraturan yang mengatur hal-hal yang sangat hakiki bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan minimum bagi kehidupan privat.
Pendapat lain, yaitu Vollmar, ia mendefinisikan hukum perdata sebagai:
"Aturan atau norma yang memberikan batasan dan karena itu memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu, terutama yang menyangkut hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas"
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dijelaskan oleh para ahli di atas, kajian utamanya adalah tentang pengaturan perlindungan antara satu orang dengan orang lain, namun dalam ilmu hukum subjek hukum tidak hanya orang tetapi badan hukum juga meliputi subjek hukum, sehingga untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu segala asas hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan sosial.
Secara sederhana, hukum perdata dapat diartikan sebagai kebalikan dari hukum pidana. Jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dan negara. Bisa juga diartikan sebagai hukum publik.
Tapi hukum perdata tidak seperti itu. Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam masyarakat. Jadi hukum ini mengatur individu dalam ranah hukum privat.
Hukum perdata tidak hanya ada di Indonesia. Undang-undang ini tidak asli dibuat di Indonesia. Sejarah hukum perdata di Indonesia masih memiliki benang merah dengan sejarah hukum perdata di benua Eropa. Terutama Eropa Kontinental yang menerapkan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum asli Eropa Kontinental.
 Berdasarkan catatan Napoleon pada tahun 1804, hukum perdata disebut Code Civil de Francais. Selain itu, masyarakat Eropa juga mengenal hukum perdata dengan sebutan Code Napoleon. Orang Eropa menerapkan hukum perdata dari tahun 1809-1811 ketika Prancis menjajah Belanda. Maka tidak heran jika Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Holland. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon yang diberlakukan sebagai sumber hukum perdata Belanda.
BAB II SEJARAH BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata adalah aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam hubungan sosial dan hubungan keluarga. Menurut seorang ahli hukum internasional yaitu H.F.A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan batasan-batasan dan oleh karena itu memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan seseorang dengan kepentingan orang lain. dalam masyarakat tertentu, terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Disamping itu sejarah perkembangan hukum perdata yang berkembang di Indonesia menyebutkan bahwa hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang menerapkan asas konformitas yaitu hukum yang berlaku di daerah jajahan (Belanda). sama dengan ketentuan yang berlaku di negara jajahan.
Secara makrosubstansial perubahan yang terjadi dalam hukum perdata Indonesia: Pertama, pada mulanya hukum perdata Indonesia adalah ketentuan pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia (Algemene Bepalingen van Wetgeving/AB). Sesuai dengan stbll.No.23 tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 36 pasal. Kedua, dengan konkordansi tahun 1848 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) diundangkan oleh pemerintah Belanda. Selain BW, berlaku juga KUHP (WvK) yang diatur dalam stbl.1847 No.23.