Mohon tunggu...
azizah fais syifaunnida
azizah fais syifaunnida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga

8 Maret 2023   10:32 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:43 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Berdasarkan catatan Napoleon pada tahun 1804, hukum perdata disebut Code Civil de Francais. Selain itu, masyarakat Eropa juga mengenal hukum perdata dengan sebutan Code Napoleon. Orang Eropa menerapkan hukum perdata dari tahun 1809-1811 ketika Prancis menjajah Belanda. Maka tidak heran jika Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Holland. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon yang diberlakukan sebagai sumber hukum perdata Belanda.

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof Djojodiguno menjadi anak burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Selain istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civilrecht dan privaterecht.

Para ahli memberikan batasan-batasan tentang hukum perdata, sebagai berikut. Van Dunne mendefinisikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 sebagai:

"peraturan yang mengatur hal-hal yang sangat hakiki bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan minimum bagi kehidupan privat.

Pendapat lain, yaitu Vollmar, ia mendefinisikan hukum perdata sebagai:

"Aturan atau norma yang memberikan batasan dan karena itu memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu, terutama yang menyangkut hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun