Berdasarkan catatan Napoleon pada tahun 1804, hukum perdata disebut Code Civil de Francais. Selain itu, masyarakat Eropa juga mengenal hukum perdata dengan sebutan Code Napoleon. Orang Eropa menerapkan hukum perdata dari tahun 1809-1811 ketika Prancis menjajah Belanda. Maka tidak heran jika Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Holland. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon yang diberlakukan sebagai sumber hukum perdata Belanda.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof Djojodiguno menjadi anak burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Selain istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civilrecht dan privaterecht.
Para ahli memberikan batasan-batasan tentang hukum perdata, sebagai berikut. Van Dunne mendefinisikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 sebagai:
"peraturan yang mengatur hal-hal yang sangat hakiki bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan minimum bagi kehidupan privat.
Pendapat lain, yaitu Vollmar, ia mendefinisikan hukum perdata sebagai:
"Aturan atau norma yang memberikan batasan dan karena itu memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu, terutama yang menyangkut hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H