Mohon tunggu...
azizah fais syifaunnida
azizah fais syifaunnida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga

8 Maret 2023   10:32 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:43 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Kecacatan fisik atau penyakit di mana mereka tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai suami/istri.

- Ada perselisihan antara suami dan istri dan tidak ada harapan untuk hidup harmonis lagi di rumah tangga.

Hukum perorangan merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili dan catatan sipil. Wewenang, yakni hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Pada dasarnya semua orang mempunyai hak, namun tidak semua orang mempunyai kewenangan hukum (hak dan kewajiban).

Kiranya tidak berlebihan kalau hukum perorangan ini dianggap sebagai bidang dan sistematika hukum perdata yang paling penting, karena ketentuan hukum perorangan akan menjadi dasar bagi ketentuan bidang dan sistematika hukum perdata lainnya.

Adapun hukum kekeluargaan adalah prinsip-prinsip hukum yang diterapkan berdasarkan ketaatan beragama berkaitan dengan hal-hal yang secara umum diyakini memiliki aspek religius menyangkut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian dan lain-lain.

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah bentuk penyerapan hukum Islam dalam norma kehidupan berbangsa di Indonesia. Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum Islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis Islam, merupakan sebuah komitmen berislam dan bernegara sehingga menjadikan kesatuan dalam tatanan kehidupan berbangsa, beragama dan bernegara. Hukum perdata Islam sudah melalui proses sejarah panjang sehingga saat ini sebagian besar telah diserap dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, perjanjian perkawinan, pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan, hukum hibah, wasiat, zakat dan wakaf, dan hukum-hukum yang meliputi aspek fiqh muamalah secara garis besar yang dikenal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Kesimpulan

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dijelaskan oleh para ahli di atas, kajian utamanya adalah tentang pengaturan perlindungan antara satu orang dengan orang lain, namun dalam ilmu hukum subjek hukum tidak hanya orang tetapi badan hukum juga meliputi subjek hukum, sehingga untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu segala asas hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan sosial.

Secara sederhana, hukum perdata dapat diartikan sebagai kebalikan dari hukum pidana. Jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dan negara. Bisa juga diartikan sebagai hukum publik.

Tapi hukum perdata tidak seperti itu. Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam masyarakat. Jadi hukum ini mengatur individu dalam ranah hukum privat.

Hukum perdata tidak hanya ada di Indonesia. Undang-undang ini tidak asli dibuat di Indonesia. Sejarah hukum perdata di Indonesia masih memiliki benang merah dengan sejarah hukum perdata di benua Eropa. Terutama Eropa Kontinental yang menerapkan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum asli Eropa Kontinental.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun