Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Taman Laut Takabonerate Selayar Dinyatakan Telah Hancur Akibat Kegiatan Illegal Fishing Selama Berpuluh Tahun

13 September 2011   10:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:00 1538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sigit  kemudian menambahkan bahwa kalau pada tahun tahun sebelumnya hasil tangkapan nelayan jinato, tarupa dan latondu, di kuasai oleh pedagang pedagang keturunan yang menjual ikannya ke pedagang Bali, maka saat ini perdagangan ikan hidup di wilayah kawasan nasional takabonerate di kuasai oleh pedagang local. Selain N” juga disebut sebut ada pembeli ikan hidup berinisial T” yang juga warga jinato. Kuantitas pengiriman ikan hasil pembelian dari nelayan di ke 3 pulau dalam kawasan takabonerate, di lempar ke pedagang Makassar yang bermarkas di paotere. Mereka melakukan aktivitas pengiriman melalui pelabuhan lapeee bulukumba saat musim timur dan pelabuhan bira bulukumba saat musim barat. Bila pedagang antar pulau asal jinato tiba, maka di jemput oleh pedagang Makassar dengan menggunakan mobil Pick up yang memuat Bak Air berukuran besar dengan menyiapkan gas oksigen sebagai pembantu udara untuk ikan hidup.

Kami sebenarnya prihatin karena aktivitas illegal fishing sangat susah di berhentikan diwilayah perairan kepulauan selayar, dan sepertinya kegiatan ini adalah sebuah zindicate yang tertutup rapi, Ujar Sigit. Bayangkan saja, disaat Bupati Selayar mengibarkan bendera anti illegal Fishing, eh malah sejumlah di sinyalir desa menarik retribusi untuk PAD dari para pedagang ikan hidup ini.

Kami tidak usah menunjuk dan mengatakan siapa yangpaling bertanggung jawab. FPS memaparkan hasil pengumpulan informasi ini kepada public, dan mempertegas bahwa Forum telah bekerja. Bahwa kegiatan illegal fishing tidak jauh berbeda dan boleh di samakan dengan kegiatan merampok hasil laut selayar, hingga kini masih terus berlangsung . Tinggal bagaimana pihak pihak yang terkait bersikap atas informasi ini. Dan berharap agar tidak ada yang kebakaran jenggot tegas Sigit......................................................................................



Polsek Bontoharu Ringkus Tiga Pelaku Illegal Fishing

Tiga orang pelaku illegal fishing asal Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate yang beroperasi di perairan Gusung, Kecamatan Bontoharu terpaksa harus digelandang petugas patroli  Polsek Bontoharu yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Diduga ketiga pelaku ini, merupakan satu dari sekian banyak pemilik bahan baku peledak selundupan dari Malaysia yang selama ini bercokol di wilayah Kecamatan Takabonerate. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit perahu jenis balapan, satu unit kompressor berikut, mesin pengendali dan satu roll slang kompressor.

Selain mesin kompressor, polisi juga turut mengamankan satu unit baling-baling perahu, satu buah galon air, satu buah gabus ikan berisi pakaian para tersangka, serta tiga  jerigen bahan bakar.  Dua diantaranya, jerigen berwarna merah, berisi bensin. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, H. Ongka, dkk, terpaksa harus meringkuk di balik dinding sel Polsek Bontoharu. (fadly syarif/Takwin)..............................................................................................................................................................



Analisis dan Strategi Kebijakan Penanggulangan Kegiatan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing di Perairan Indonesia



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun