Mohon tunggu...
Anis Safitri
Anis Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

28 Mei 2024   21:23 Diperbarui: 18 Juni 2024   22:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi dibidang ekonomi, dan yang menyangkat bidang kepentingan umum.

Hal ini diambil dari definisi “financial” manipulations and deliction injurious to the economy are often labelet corrupt”. (Baharudin Lopa-mengutip pendapat Dafid M. Chalmers).

Dalam hal ini banyak masyarakat mengatakan bahwa khususnya korupsi di Negara Indonesia memang benar sudah membudaya sejak zaman dahulu, bahkan sebelum dan sesudah kemerdekaan, baik di Era Orde Lama, Orde Baru, bahkan berkelanjutan hingga di Era Reformasi sekarang ini bahkan berbagai cara da upaya telah banyak dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, akan tetapi hasilnya belum memadai dan banyak orang mengatakan hasilnya masih jauh sekali dari harapan yang dinginkan oleh semua orang.

Korupsi adalah masalah yang sangat serius yang dapat memiliki konsekuensi yang sangat merugikan bagi kita dan negara. Korupsi dapat merusak sistem pemerintahan dengan merusak kepercayaan publik. Ketika orang melihat bahwa pejabat publik terlibat dalam korupsi, mereka mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem pemerintahan secara kesuluruhan. Ini dapat mengarah pada penurunan partisipasi dalam proses demokrasi dan meningkatkan ketidakpuasan dengan pemerintah. 

Korupsi juga dapat merusak sistem pemerintahan dengan merusak sistem pengawasan akuntabilitas. Ketika pejabat publik terlibat dalam korupsi, mereka mungkin mencoba dengan cara-cara seperti menghancurkan catatan atau menean orang yang mencoba mengungkapkan korupsi. Korupsi juga dapat merusak keadilan dalam pemerintahan. Ketika pejabat publik terlibat dalam korupsi, mereka bisa saja menggunakan kekuasaan mereka sebagai alat untuk memanipulasi sistem keadilan dan memastikan bahwa mereka tidak dihukum atas tindakan korupsi yang mereka lakukan. Ini dapat membuat orang kesulitan dalam mendapatkan keadilan dan menghukum pejabat publik yang terlibat dalam korupsi. Selain merusak sistem pemerintahan, korupsi juga dapat memiliki konsekuensi ekonomi. 

Korupsi juga dapat menyebabkan ketidakstabilan politik, karena mereka yang melakukan atau terlibat dalam korupsi akan mencoba mempertahankan kekuasaan mereka dengan cara yang tidak etis. Ini dapat mengarah pada konflik, ketidakstabilan, dan bahkan kekerasan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun